Kejati Kalteng Siapkan Lima Jaksa Senior, Komitmen Memberangus Mafia Tanah

kejati kalteng
KOMITMEN: Jajaran Kejati Kalteng menyatakan komitmennya untuk memberangus mafia tanah. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Terungkapnya kasus mafia tanah dengan kedok verklaring palsu di Kota Palangka Raya juga jadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Korps adhyaksa itu menyiapkan lima jasa senior untuk menangani perkara tersebut.

”Kami juga komitmen memberantas mafia tanah. Kami punya satgas mafia tanah,” kata Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, Rabu (8/2).

Bacaan Lainnya

Rahman menuturkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. ”Kami sudah tunjuk lima jaksa senior di Kejati untuk menangani kasus dugaan mafia tanah. Kami tunggu berkasnya, karena saat ini sedang ditelaah tim,” ujarnya.

Rahman menuturkan, penelaahan dilakukan untuk lebih mengetahui dan melengkapi kelengkapan formil berkas perkara tersebut. Kasus tersebut terkait pemalsuan dan persoalan tanah dengan delik murni yang telah merugikan masyarakat banyak.

Baca Juga :  Ternyata Masih Bersengketa, Warga Gugat Pengelola Bandara Tjilik Riwut, Ada Janji Uang Rp 3 Miliar

Dia menegaskan, kejaksaan mendukung penuh pemberantasan mafia tanah. Apalagi hal itu merupakan program presiden terkait persoalan tanah yang meresahkan masyarakat.

Asisten Pidana Umum Kejati Tarigan menambahkan, perkara itu masih tahap pemeriksaan. ”Nanti kalau sudah P21 kami akan sampaikan detailnya. Mafia tanah adalah atensi pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Polda Kalteng meminta keterangan puluhan saksi dan terus mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan pemalsuan verklaring dengan tersangka Madie Goening Sius (69).

”Masih dalam pemeriksaan dan proses lanjut. Kami terus lengkapi bukti dan keterangan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Madie Goening Sius diringkus tim Direktorat Kriminal umum Polda Kalteng. Diduga praktik mafia tanah itu sudah dia jalani hampir 20 tahun dengan menguasai ratusan lebih petak lahan. Tersangka mengklaim tanah di Jalan Hiu Putih dan menjual tanah kepada orang lain dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar. (daq/ign)



Pos terkait