Hampir Sepekan Jadi DPO, Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim Serahkan Diri

koni kotim
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahyar Umar dan Bani Purwoko, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng). (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahyar Umar dan Bani Purwoko, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketua dan Bendahara KONI Kotim itu sempat ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir sepekan.

Informasi dihimpun Radar Sampit, keduanya mendatangi Kejati Kalteng dan diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (20/6/2024). Penyerahan diri itu terjadi hanya berselang beberapa jam setelah status DPO tersebut diumumkan Kejati Kalteng melalui media massa.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sampit di Kejati Kalteng tadi malam, keduanya diperiksa didampingi kuasa hukumnya. Sampai pukul 22.30 WIB, pemeriksaan belum selesai. Sejumlah wartawan menunggu hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan keduanya langsung ditahan.

Beberapa jam sebelum pemeriksaan itu, pagi harinya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, Ahyar dan Bani ditetapkan DPO pada Jumat (14/6/2024) pekan lalu, karena tiga kali pemanggilan mangkir dengan berbagai alasan. Mereka dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses pemeriksaan.

Douglas meminta mereka dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri atau datang ke penyidik. Hal itu demi kepentingan tersangka sendiri. Apabila tak memenuhi panggilan, artinya melepaskan haknya terhadap pembelaan. Selain itu, Kejati Kalteng juga akan melakukan penjemputan paksa.

”Dengan datang maka sudah melakukan pembelaan diri. Jika merasa fakta-fakta yang disampaikan tidak sesuai menurut versi tersangka, silakan disampaikan,” ujarnya.

Douglas menegaskan, apabila ada pihak tertentu yang mencoba menghalangi dan merintangi yang bersangkutan untuk hadir, pihaknya akan mengenakan ketentuan pidana.

Lebih lanjut Douglas memastikan perkara tersebut akan terus diusut meski dirinya dimutasi ke Kejari Pasuruan, Jawa Timur. ”Perkara ini tetap lanjut dan akan ditangani tim Aspidsus Kejati Kalteng nantinya,” katanya.

Dia juga kembali menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak ada unsur politik atau hal lainnya di luar aturan hukum. Pihaknya menegakkan hukum sesuai fakta yang ada.

Dalam perkara tersebut, Ahyar dan Bani selaku tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun dana hibah yang digelontorkan dari APBD Kotim yang diusut Kejati Kalteng, yakni tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, 2022 sebesar Rp7,8 miliar lebih, dan 2023 sebesar Rp18,2 miliar lebih. Totalnya mencapai Rp30 miliar lebih.

Penggunaannya dinilai tak sesuai ketentuan dan diduga terjadi penyimpangan. Mengenai kerugian negara, masih dalam penghitungan auditor. (daq/ign)

Pos terkait