Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Korupsi di Dinkes Barsel

korupsi dinkes barsel
JUMPA PERS: Pihak Kejati Kalteng melalui Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan,  didampingi Asintel Komaidi, Kasidik Eko Nugroho, Kasi Penkum Dodik Mahendra dan Tim Penyidik Iqbal,  menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan Tipikor dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKARAYA, radarsampit.com – Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021,  kini terkuak. Secara resmi,  hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan dua alat bukti. Atas hal itu, lembaga penegak hukum ini pun telah menetapkan lima tersangka sekaligus.

Kajati Kalteng Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan pada Jumat (5/1/2024),  menyampaikan, kelimanya, yakni tersangka DS sebagai  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA).

Bacaan Lainnya

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Gubernur Perintahkan Persiapan Matang, Agustiar Optimistis Piala Dunia Balap Sepeda Bakal Sukses

Kemudian, tersangka DKP sebagai  Kepala Dinkes Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 selaku Pengguna Anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya tersangka ICD,  sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.  Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian tersangka PMI, sebagai  Bendahara Pengeluaran tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.   Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



Pos terkait