PALANGKARAYA, radarsampit.com – Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021, kini terkuak. Secara resmi, hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan dua alat bukti. Atas hal itu, lembaga penegak hukum ini pun telah menetapkan lima tersangka sekaligus.
Kajati Kalteng Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan pada Jumat (5/1/2024), menyampaikan, kelimanya, yakni tersangka DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka DKP sebagai Kepala Dinkes Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 selaku Pengguna Anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya tersangka ICD, sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian tersangka PMI, sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah itu, Tersangka inisial MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020- 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah. Dana itu, dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan,” papar Douglas.
Kemudian lanjutnya, tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah.
Dana itu dipergunakan untuk BOK Kabupaten Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Kemudian dipaparkannya pula, total BOK Puskesmas pada Dinkas Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 32.216.739.200,- tersebut, dikelola, dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








