Di Kalteng Ada Ribuan Pengidap Disabilitas Mental Masuk DPT Pemilu 2024

sosialisasi
EDUKASI: Sosialisasi Pemilu kepada kalangan disabilitas oleh aparat kepolisian di Palangkaraya, beberapa waktu lalu. (Dok.Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kalimantan Tengah, telah mendata ada 10.254 orang jumlah pemilih disabilitas untuk daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah tersebut terdiri dari disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu hingga sensorik netra.

Dari jumlah itu, disabilitas  fisik berjumlah 4.689 orang, 432 disabilitas intelektual, 2.400 disabilitas mental, 1.330 disabilitas sensorik wicara, 396 sensorik runggu, 1.007 sensorik netra. Sedangkan KPU tidak mengenal orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), melainkan menyebut disabilitas mental.

Bacaan Lainnya
Gowes

Paling banyak disabilitas fisik berada di Kotim, Kapuas dan Pulang Pisau,. Unyuk intelektual di kotim, pulang pisau, barito selatan. Untuk disabilitas mental tertinggi di Kapuas, Kotim dan Barito utara. Sensorik wicara Kotim, Kapuas, Barito Utara. Runggu di kabupaten, Kotim, pulang pisau dan Barito Utara. Netra di kabupaten Kotim, Katingan dan Kapuas.

“Benar, kita tidak mengenal ODGJ yang berhak mendapatkan hak pilih. Kami mengkategorikannya disabilitas mental. Secara global disabilitas yang ada di DPT mencapai 10.254 orang dan tersebar di seluruh wilayah Kalimantan tengah. Kalau disabilitas mental paling banyak di Kapuas, Kotim dan Barito utara,” jelas Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja kepada Radar Sampit, kemarin.

Baca Juga :  Minta Nikah Lagi Tak Diizinkan Istri, Enam Tahun Minggat dengan Selingkuhan

Dijelaskannya pula, KPU menggunakan disabilitas mental sebagai bagian disabilitas, seperti tuna netra. Bicara disabilitas mental biasanya sering disebut ODGJ, orang dengan gangguan jiwa, tetapi disabilitas mental dalam pandangan KPU tidak dinyatakan ODGJ.

Wawan mencontohkan, ada memiliki penampangan seperti orang biasa, namun pada waktu waktu tertentu bermasalah dan ada gangguan. Maka hal itu dimasukan dalam disabilitas mental. Menurutnya dalam kontek ini beragam, tidak kenal orang hingga tidak bisa mengurus diri sendiri, tetapi ada juga disabilitas mental tak parah.“Kami tidak mengenal ODGJ tetapi menyebutkan disabilitas mental,” tegasnya lagi.

Wawan melanjutkan, terkait disabilitas mental bahwa selama mereka dibuktikan masih hidup, merupakan penduduk setempat dan tidak pindah ke daerah lain, maka tetap masuk dalam daftar pemilih. Syarat DPT WNi, sudah berumur 17 tahun  atau lebih, bukan TNI maupun Polri. Mereka memang bagian dari data kependudukan, maka masuk DPT, asal tidak meninggal dunia.



Pos terkait