Kemendikbudristek Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Soal Seragam Sekolah

kunjungan wabup
ILUSTRASI: Wakil Bupati Kotim Irawati bersama para pelajar saat berada di lingkungan sekolah. (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT )

JAKARTA, radarsampit.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat bicara mengenai mengenai isu perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran. Dipastikan, bahwa hal tersebut tidak benar.

Seperti diketahui, media sosial (medsos) sempat geger soal adanya aturan yang mengharuskan adanya pergantian seragam sekolah baru. Di mana, aturan tersebut berlaku usai Lebaran ini.

Bacaan Lainnya
Gowes

Merespon hal tersebut, banyak warganet terutama para orang tua siswa yang menyatakan keberatan. Bahkan, mereka menyatakan protes dan meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mundur dari jabatannya.

Dalam keterangan resminya, Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

Semua masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

”Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” ujar Kepala BKHM Kemendikbudristek Hasan Chabibie melalui keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga :  SPBU Akui Operatornya Pernah Layani Pelangsir

Jika menengok pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), aturan terkait seragam sekolah baru memang tidak ditemukan.

Namun, apabila aturan seragam sekolah masih merujuk Permendikbudristek 50/2022 maka tidak ada yang ketentuan baru. Mengingat aturan tersebut sudah diterapkan sejak 2022 lalu.

Adapun, dalam Permendikbudristek 50/2022 ini ada dua jenis seragam yang diwajibkan. Yakni, pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas masing-masing sekolah.

Kemudian, untuk aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Dengan catatan, pembelian seragam maupun pakaian adat tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

”Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.



Pos terkait