Kendala di Bartim Disampaikan ke DPD RI

Willy M Yoseph,DPD RI,Barito Timur
Kunjungan kerja Anggota DPD RI Komisi VII Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Willy M Yosep, di Kabupaten Barito Timur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bartim, Kamis (6/10).(istimewa)

TAMIANG LAYANG,RadarSampit.com– Kunjungan kerja Anggota DPD RI Komisi VII Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah  yaitu Willy M Yosep, di Kabupaten Barito Timur banyak menyerap aspirasi dan kendala yang ada di wilayah itu.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas bersama Ketua DPRD Barito Timur Nur  Sulistio, banyak menyampaikan kendala,  diantaranya kelistrikan dikarenakan masih ada wilayah yang belum ter-aliri listrik.

Bacaan Lainnya

“Kita menyampaikan aspirasi berkaitan masalah kelistrikan di Kabupaten Barito Timur,” kata Ampera AY Mebas, kamis ,di Tamiang Layang.

Menurutnya ada empat daerah yang belum dialiri listrik,  seperti Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat, Desa Muara Awang Kecamatan Dusun Tengah, Dusun Tange Landa Desa Kalamus Kecamatan Paku.

Ditambahkan Ampera, diproyeksikan masyarakat di empat wilayah tersebut akan menikmati aliran listrik dengan batas waktu hingga 2023. Ini karena infrastruktur dan sarana prasarana menjadi faktor pendukung untuk program kelistrikan.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Timur: Pengawasan WNA Jadi Tanggung Jawab Bersama

Dijelaskannya, untuk di Dusun Tange Landa kemungkinan besar akan tertunda karena prioritas program kelistrikan secara nasional lebih mengutamakan perkotaan, kecamatan dan pedesaan dan terakhir dusun.

“Jika tidak terakomodasi melalui program pemerintah pusat maka kita akan akomodasi melalui anggaran daerah,” tuturnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP Willy M Yoseph pun, menampung semua aspirasi yang disampaikan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Barito Timur itu.

Berkaitan perbatasan wilayah antara Kabupaten Barito Timur , Kalteng dengan Kabupaten Tabalong Kalsel,  diharapkannya bisa menempuh sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk penyelesaian.

“Ini bukan berbatasan dengan negara luar. Ini masalah di dalam negeri yang bisa diselesaikan secara mufakat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan sudut pandang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” imbuh Willy.

Dirinya juga mengharapkan masyarakat di perbatasan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, aman, damai dan tentram. Permasalahan perbatasan akan diselesaikan oleh negara. “Apa nanti hasil keputusannya maka harus dihormati,” tegas mantan Bupati Murung Raya ini.



Pos terkait