Ketika Pemkab Sukamara Hadir Penuhi Hak Identitas Anak 

Jemput Bola Lewat Alibaba, Bayi Baru Lahir Bisa Cepat Dapat KIA

penyerahan adminduk sukamara
PENYERAHAN: Kepala Disdukcapil Sukamara Zainuddin menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama Raka Septian kepada orang tuanya.  

Salah satu upaya melindungi anak-anak adalah dengan memberikan hak identitas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menyambut kelahiran putra dan putri daerah dengan memberikan hak tersebut.

FAUZIANNUR, Sukamara | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Tepat pukul pukul 13.01 WIB, 5 September 2023, tangis Raka Septian menambah riuhnya dunia. Balita itu lahir dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang 47 sentimeter.

Sang ibu harus berjuang melahirkan buah hatinya secara caesar di RSUD Sukamara. Raka merupakan anak kedua dari pasangan Ewen (28) dan Seni Siswanti (27). Balita itu resmi menjadi adik Reyhan Christian, usianya sudah enam tahun.

Tanggal lahir Raka Septian tercatat dalam buku Kutipan Akta Kelahiran. Begitu pun status sebagai anak kedua. Nama Raka Septian termuat dalam Kartu Keluarga (KK) Perubahan orang tuanya.

Raka Septian juga telah mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA). Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan dan KIA itu diperoleh setelah dua hari dia dilahirkan. Semua dokumen kependudukan itu diberikan secara gratis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

”Semua diurus saat kami berada di rumah sakit. Semua berkas persyaratan diserahkan kepada petugas rumah sakit. Dua hari setelah kelahiran sudah ada pegawai dari Disdukcapil datang ke rumah sakit dan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan dan KIA. Kami senang karena tidak perlu repot mengurusnya,” kata Seni Siswanti yang tinggal di Jalan Veteran RT 1/RW 1 Desa Kartamulia, Sukamara, Senin (18/9/2023).

Kemudahan serupa juga dirasakan pasangan Yudi Isnanto (43) dan Dewi Sinta (30). Anak kedua mereka yang lahir secara normal di RSUD Sukamara diberi nama Fiona Zea Elnaura.

Fiona lahir pada 6 September 2023 dengan berat badan 2,7 kilogram lebih. Dua hari setelah dilahirkan, orang tuanya langsung mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran Fiona Zea Elnaura, KK Perubahan, serta KIA atas nama Fiona Zea Elnaura.

”Kami hanya diminta menyiapkan nama anak dan berkas persyaratan seperti KTP, KK, dan lainnya. Dua hari setelah itu, kami langsung diberikan Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan, dan KIA. Pelayanan dari Disdukcapil seperti itu sangat bagus dan membantu warga. Apalagi bagi warga yang belum mengerti alur dan prosedur pengurusan dokumen kependudukan,” kata Yudi Isnanto yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sukamara ini, Senin (18/9)

Pemberian Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan, dan KIA tersebut merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak identitas anak yang diberikan secara gratis oleh Disdukcapil Sukamara bagi ibu yang melahirkan di semua fasilitas kesehatan.

Dikemas dalam program inovasi Alibaba. Akronim dari Anak Lahir Ibu Balik Bawa Akta. Alibaba merupakan program kerja sama antara Disdukcapil Sukamara dengan fasilitas kesehatan seperti RSUD Sukamara, Puskesmas, klinik bersalin dan praktik mandiri bidan bersalin.

Perjanjian kerja sama Alibaba ditandatangani 25 Agustus 2023 dan efektif berjalan awal September 2023. Pelayanan Alibaba diberikan pada semua warga tanpa dikotomi latar belakang warga kurang mampu maupun mampu.

Prosedur pelayanan dijalankan sesuai standar operasional proses administrasi kependudukan. Meski begitu, alur pelayanan dipermudah. Faskes atau klinik bersalin tempat ibu melahirkan dapat terlebih dahulu mengajukan persyaratan pemohon melalui WhatsApp ke Disdukcapil Sukamara. Petugas akan merekam dan mencetak dokumen Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan, dan KIA pemohon.

”Kami dengan pihak-pihak yang bekerja sama tergabung dalam grup WhatsApp. Semua foto persyaratan pemohon bisa terlebih dahulu dikirim melalui grup. Kemudian kami merekam dan mencetak Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan, dan KIA. Setelah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan secara langsung kepada orang tua bayi yang masih berada di fasilitas kesehatan tempat ibu melahirkan, sekaligus mengambil dokumen fisik persyaratan sesuai yang dikirim lewat grup WhatsApp,” kata Kepala Disdukcapil Sukamara Zainuddin, Senin (19/9).

Pos terkait