Ketika Pemkab Sukamara Hadir Penuhi Hak Identitas Anak 

Jemput Bola Lewat Alibaba, Bayi Baru Lahir Bisa Cepat Dapat KIA

penyerahan adminduk sukamara
PENYERAHAN: Kepala Disdukcapil Sukamara Zainuddin menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama Raka Septian kepada orang tuanya.  

Pemberian Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan, dan KIA tersebut merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak identitas anak yang diberikan secara gratis oleh Disdukcapil Sukamara bagi ibu yang melahirkan di semua fasilitas kesehatan.

Dikemas dalam program inovasi Alibaba. Akronim dari Anak Lahir Ibu Balik Bawa Akta. Alibaba merupakan program kerja sama antara Disdukcapil Sukamara dengan fasilitas kesehatan seperti RSUD Sukamara, Puskesmas, klinik bersalin dan praktik mandiri bidan bersalin.

Bacaan Lainnya

Perjanjian kerja sama Alibaba ditandatangani 25 Agustus 2023 dan efektif berjalan awal September 2023. Pelayanan Alibaba diberikan pada semua warga tanpa dikotomi latar belakang warga kurang mampu maupun mampu.

Prosedur pelayanan dijalankan sesuai standar operasional proses administrasi kependudukan. Meski begitu, alur pelayanan dipermudah. Faskes atau klinik bersalin tempat ibu melahirkan dapat terlebih dahulu mengajukan persyaratan pemohon melalui WhatsApp ke Disdukcapil Sukamara. Petugas akan merekam dan mencetak dokumen Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan, dan KIA pemohon.

Baca Juga :  Rumah Tak Berpenghuni Ludes Terbakar

”Kami dengan pihak-pihak yang bekerja sama tergabung dalam grup WhatsApp. Semua foto persyaratan pemohon bisa terlebih dahulu dikirim melalui grup. Kemudian kami merekam dan mencetak Kutipan Akta Kelahiran, KK Perubahan, dan KIA. Setelah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan secara langsung kepada orang tua bayi yang masih berada di fasilitas kesehatan tempat ibu melahirkan, sekaligus mengambil dokumen fisik persyaratan sesuai yang dikirim lewat grup WhatsApp,” kata Kepala Disdukcapil Sukamara Zainuddin, Senin (19/9).

Persyaratan yang diperlukan, seperti surat keterangan lahir dari faskes tempat ibu melahirkan, fotokopi buku akta nikah orang tua, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP elektronik, fotokopi KTP elektronik saksi kelahiran, dan mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan.

Selain itu, orang tua harus mempunyai nama anak yang dilahirkan agar bisa dimasukkan dalam semua dokumen. Jika belum ada nama, pencetakan tidak bisa diproses saat itu dan harus menunggu bayi mempunyai nama.



Pos terkait