Ketika Pemkab Sukamara Hadir Penuhi Hak Identitas Anak 

Jemput Bola Lewat Alibaba, Bayi Baru Lahir Bisa Cepat Dapat KIA

penyerahan adminduk sukamara
PENYERAHAN: Kepala Disdukcapil Sukamara Zainuddin menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama Raka Septian kepada orang tuanya.  

Inovasi Alibaba baru diluncurkan, sehingga kerja sama tahap awal masih dengan fasilitas kesehatan dan tempat bersalin di lingkup Kota Sukamara. Secara bertahap akan dikembangkan ke wilayah kecamatan lainnya, sehingga setiap bayi yang baru dilahirkan di seluruh faskes dan klinik bersalin bisa mendapatkan hak identitasnya.

Petugas perekaman data sudah ada di setiap kecamatan dan sedang melakukan pendataan faskes serta klinik bersalin di wilayah masing-masing. Faskes dan klinik bersalin yang terdata akan diajak kerja sama program inovasi Alibaba.

Bacaan Lainnya

”Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun dan tahun selanjutnya akan diperbarui lagi,” kata Zainuddin.

Melalui inovasi Alibaba diharapkan membantu penertiban dokumen kependudukan di wilayah Sukamara. Terutama Kutipan Akta Kelahiran dan KIA. Data Disdukcapil Sukamara mencatat jumlah pencetakan Kutipan Akta Kelahiran per Agustus 2023 mencapai 18.726 orang dari jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 19.662 orang. Persentase capaian 65.24 persen. Capaian itu mendekati target cakupan kepemilikan Akta Kelahiran secara nasional sebesar 98 persen.

Baca Juga :  Siapkan Rumah Warga untuk Penginapan, Setiap Kecamatan Disubsidi Rp2 Juta

Untuk penerbitan KIA per Agustus 2023 telah tercetak sebanyak 13.076 kartu dari 18.553 anak usia 0-17 tahun yang terdata, sehingga tercapai 70,48 persen. Persentase capaian tersebut sudah melebihi dari target penerbitan KIA secara nasional sebesar 50 persen pada tahun 2023.

”Kami juga ada perjanjian kerja sama dengan PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat terkait penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan KIA bagi peserta didik. Perekaman data langsung dilakukan ke sekolah-sekolah,” katanya.

Sementara itu, Puji Astuti, pemerhati perlindungan anak menegaskan, hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak  dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990. Maka, perlindungan anak mutlak dilaksanakan, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.



Pos terkait