NANGA BULIK, radarsampit.com – Rendahnya realisasi APBD Lamandau tahun 2023 jadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Lamandau. Salah satunya Fraksi Nasdem saat menyampaikan tanggapan terhadap rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023, Selasa (19/9/2023). Mereka mempertanyakan pencapaian PAD per Juni 2023 yang baru mencapai 31,51 persen.
”Hal ini menjadi bahan pemikiran dan pertanyaan kami, mengapa pencapaian baru 31,51 persen. Kami sarankan agar Pemkab Lamandau terus berusaha memotivasi dan memberikan target bagi OPD terkait untuk meningkatkan PAD,” kata Juru Bicara Fraksi Nasdem Mesriadi.
Fraksi Gerakan Indonesia Raya juga berpandangan, kinerja Belanja APBD Murni Tahun Anggaran 2023 belum maksimal, bahkan cenderung mengkhawatirkan. Hal itu tampak jelas dalam Nota Keuangan Bupati, di mana realisasi belanja daerah secara umum sampai akhir semester I tahun ini baru mencapai 32,91 persen.
Lebih memprihatinkan lagi, dilihat dari struktur APBD 2023 murni, anggaran belanja modal yang masih tergolong kecil pun justru baru mampu direalisasikan sebesar 13,85 persen.
”Hal ini menarik dan patut menjadi perhatian bersama terhadap kinerja pemerintah daerah, di mana pelaksanaan belanja modal berhubungan dengan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan kemajuan daerah. Mengingat waktu yang tersisa dan dengan pola kinerja seperti ini, dikhawatirkan pada akhirnya anggaran yang tersedia tidak terserap dengan baik,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra Eger E Guna.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap proses estafet kepemimpinan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 24 September kepada Pj bupati nantinya bisa berjalan aman dan lancar tanpa mengganggu pelayanan masyarakat .
”Kami mengindikasikan terjadi pelemahan dalam kemampuan mencapai target pendapatan, yang hanya Rp430 miliar atau 48,58 persen dari proyeksi APBD murni. Triwulan akhir ini diharapkan bisa maksimal menggali sumber pembiayaan pembangunan,” kata Siswanto, Juru Bicara Fraksi PDIP.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana dalam pidatonya mengatakan, perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran. Kecuali dalam keadaan yang luar biasa.