SAMPIT, radarsampit.com – Penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan karena memakan ruang jalan di Sampit memicu polemik. Persoalan itu dinilai perlu diselesaikan dengan memperhatikan sisi kemanusiaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso mengaku prihatin dengan penertiban bangunan yang dinilai melanggar aturan mendapat perlawanan. Dia menilai persoalan itu memang dilematis.
Pertama, dari sisi aturan melanggar, namun di sisi lain ada persoalan kemanusiaan. Hal itu juga terjadi lantaran tidak adanya pencegahan sedari awal.
”Pemerintah daerah seyogianya harus mengayomi masyarakat. Bukan hanya dari kesejahteraan, tapi juga dari sisi kelayakan dan kemanusiaan. Kalaupun bangunan warga ada yang melanggar aturan, boleh saja ditertibkan sesuai regulasi. Akan tetapi, kita perlu juga melihat aspek kemanusiaannya, apakah sudah pas?” kata Bima Santoso, kemarin (10/1).
Menurutnya, tata ruang jalan di dalam perkotaan harus disosialisasikan. Terutama titik yang bisa dibangun dan batasannya. Sosialisasi itu harus gencar sampai ke semua lapisan masyarakat.
Bima berpandangan, sebagian masyarakat masih menganggap sepele hukum, sehingga dalam mendirikan bangunan kerap mengabaikan ketentuan serta kewajiban yang harus dipenuhi.
”Tidak semua orang memahami aturan dan bagaimana aturan itu diberlakukan. Itu masalahnya juga,” katanya.
Bima melanjutkan, dalam persoalan itu, masih ada ruang penyelesaian, yakni kebijakan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kotim. ”Saya harap Pemkab Kotim atau Bupati Kotim Halikinnor bisa mengambil kebijakan terkait permasalahan tersebut. Kami dukung pembangunan di Kotim agar bisa lebih maju lagi,” katanya.
Anggota DPRD Kotim lainnya, Handoyo J Wibowo, mendorong agar warga yang ditegur pemerintah daerah terkait bangunan yang dinilai melanggar agar segera mengurus perizinannya, sehingga ada dasar hukum untuk mencegah bangunan tersebut dibongkar paksa.
”Sekarang itu izinnya PBG, yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai standar teknis bangunan gedung,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, upaya Pemkab Kotim menata Kota Sampit mendapat ujian berat. Upaya penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan menuai perlawanan sengit warga. Pemerintah diminta mengganti rugi apabila bangunan dibongkar paksa.
Hal itu terjadi saat penertiban rumah toko yang baru dibangun warga di Jalan RA Kartini. Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim, Senin (9/1).
Petugas memberikan teguran keras kepada pemilik ruko agar bangunan tersebut dibongkar, karena melanggar aturan dan memakan ruang milik jalan. Selain itu, bangunan ruko enam pintu sepanjang 20 meter dan lebar 4 meter tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sesuai aturan, Jalan RA Kartini memiliki garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang 12 meter dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar. Namun, setelah tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim melakukan pengukuran menggunakan alat meteran tembak sinar laser, bangunan ruko tersebut memakan tujuh meter ruang jalan, sehingga harus dibongkar
Sebelum ruko dibangun, tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim telah memberikan surat teguran tertulis pada November 2022 lalu agar tidak melanjutkan pembangunan. Namun, bangunan tersebut justru dilanjutkan sampai selesai. Bahkan, sudah disewakan beberapa pelaku usaha, salah satunya pedagang sate.
Pemilik lahan tak terima dengan teguran tersebut, karena memiliki dasar jelas. Mereka menuntut ganti rugi apabila bangunan tersebut dibongkar. (ang/ign)








