Sebelumnya diberitakan, upaya Pemkab Kotim menata Kota Sampit mendapat ujian berat. Upaya penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan menuai perlawanan sengit warga. Pemerintah diminta mengganti rugi apabila bangunan dibongkar paksa.
Hal itu terjadi saat penertiban rumah toko yang baru dibangun warga di Jalan RA Kartini. Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim, Senin (9/1).
Petugas memberikan teguran keras kepada pemilik ruko agar bangunan tersebut dibongkar, karena melanggar aturan dan memakan ruang milik jalan. Selain itu, bangunan ruko enam pintu sepanjang 20 meter dan lebar 4 meter tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sesuai aturan, Jalan RA Kartini memiliki garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang 12 meter dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar. Namun, setelah tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim melakukan pengukuran menggunakan alat meteran tembak sinar laser, bangunan ruko tersebut memakan tujuh meter ruang jalan, sehingga harus dibongkar
Sebelum ruko dibangun, tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim telah memberikan surat teguran tertulis pada November 2022 lalu agar tidak melanjutkan pembangunan. Namun, bangunan tersebut justru dilanjutkan sampai selesai. Bahkan, sudah disewakan beberapa pelaku usaha, salah satunya pedagang sate.
Pemilik lahan tak terima dengan teguran tersebut, karena memiliki dasar jelas. Mereka menuntut ganti rugi apabila bangunan tersebut dibongkar. (ang/ign)