Kepatuhan sejumlah peserta Pemilu 2024 terhadap aturan patut dipertanyakan. Peringatan yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) banyak diabaikan.
HENY, Sampit
Tenggat waktu yang diberikan Bawaslu Kotim untuk pembersihan APS pada 3 November 2023 sudah terlewati. Padahal, imbauan terkait itu sudah disampaikan jauh hari, yakni sejak 29 Agustus lalu. Bahkan, beberapa kali sejumlah kesepakatan dibuat agar alat peraga segera dibersihkan.
”Bawaslu Kotim sudah menyurati peserta pemilu parpol dan DPD pada Jumat (3/11/2023) lalu. Namun, belum semua peserta mematuhi imbauan yang mengarah ke pelanggaran pemilu itu,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir, Selasa (7/11/2023).
Sebagai tindak lanjutnya, untuk ketiga kalinya Bawaslu Kotim kembali mengundang stakeholder terkait untuk menentukan tanggal pelaksanaan penertiban penurunan APS.
”Dalam rakor kali ini telah kami sepakati waktu pelaksanaan penertiban penurunan APS di seluruh wilayah Kotim pada 14 November 2023. Pemkab Kotim, TNI, dan Polri siap mendampingi kegiatan Bawaslu dalam penertiban APS dengan menyurati untuk pengerahan bantuan personel dari Satpol PP Kotim dan unsur terkait,” kata Natsir.
Natsir mengatakan, pada 4-27 November 2023, peserta pemilu wajib berpuasa sosialisasi, karena belum memasuki jadwal kampanye. Seluruh APS peserta pemilu harus diturunkan.
”Kami sudah memberikan tenggat waktu kepada peserta pemilu untuk menurunkan APS paling lambat 3 November 2023 dan dapat dipasang kembali pada 28 November 2023. Tetapi, hingga saat ini masih banyak kami temukan APS yang belum diturunkan, meskipun sudah ada beberapa peserta pemilu yang sudah menurunkan atas kesadaran sendiri,” kata Natsir.
Lebih lanjut Natsir mengatakan, rencana penertiban penurunan APS dilakukan karena Bawaslu Kotim tak ingin melakukan pembiaran yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
”Ini bisa saja menjadi dugaan pelanggaran. Apalagi dalam APS banyak calon yang mencantumkan nomor urut yang secara aturan dilarang. Karena itulah, ini menjadi perhatian kami, agar tahapan berjalan tertib tanpa adanya pelanggaran,” tegas Natsir.
Bagi peserta pemilu yang memasang reklame berbayar berbau kampanye, diharapkan agar menurunkan atau menutup sementara baliho atau spanduk yang terpasang.
”Saat penertiban nantinya, jajaran Bawaslu, Panwascam, dan PKD akan mendata kembali APS yang ditertibkan dan data tersebut akan dibagikan ke grup peserta pemilu di tingkat kabupaten,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, pihaknya telah menyurati 25 peserta pemilu yang meliputi 16 parpol dan 9 DPD.
”Mulai tanggal 4-6 November kami telah mendata jumlah APS yang masih terpasang sebanyak 1.606 APS dan pada 6 November kemarin data itu diserahkan ke peserta pemilu untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan kesepakatan bersama dengan menunjukkan bukti data jumlah APS yang masih terpasang,” kata Salim Basyaib.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, peserta pemilu masih diberikan peluang memberikan sosialisasi dan pendidikan politik.
”Pada masa puasa (kampanye) 4-27 November itu, peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan internal parpol, calon DPD, dan capres, tetapi tidak melibatkan masyarakat,” ujar Salim Basyaib.
Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.








