Ketua Kelompok Tani Didakwa Lima Pasal Alternatif

Ketua Kelompok Tani Didakwa Lima Pasal Alternatif
SIDANG VIRTUAL: Ketua Kelompok Tani Bukit Raya, Yuhani saat menjalani sidang perdana secara virtual. Dia didakwa dengan lima pasal alternatif terkait aksi anarkis massa di mess Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Ketiga  Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2)  KUHP karena  telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lalu keempat yakni Pasal 335 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Terakhir (kelima) Pasal 335 Ayat (1) A ke 1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena telah melakukan tindak pidana barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” bebernya. (mex/sla)



Baca Juga :  Jual Petasan Malam Tahun Baru, Awas! Kena Razia Polisi

Pos terkait