Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, apabila ada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi bisa langsung disampaikan kepada BPJS Kesehatan baik secara langsung maupun secara digital.
“Tentu kami juga mempunyai Daftar Informasi Publik (DIP) maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dalam pemberian informasi yang disampaikan oleh masyarakat kami akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (sho)