Klaim Lahan Berbuntut Pencurian Sawit, Puluhan Orang Ditahan Polisi

Hasilnya Nyuri untuk Biaya Aksi dan Beli Sabu

rombongan curi sawit
TERSANGKA PENCURIAN: Para tersangka pencurian buah kelapa sawit di desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (16/1). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hasil pencurian buah kelapa sawit itu selain digunakan untuk membiayai aksi klaim lahan juga digunakan untuk membeli narkotika dan digunakan di pondok yang didirikan oleh para tersangka.

Turut diamankan bersama para tersangka barang bukti 10 unit mobil pikap bermuatan kelapa sawit, 10 buah tojok, dan dua buah kapak. “Para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 



Baca Juga :  Jalan Poros Antar Wilayah Rusak, PT BJAP Kirim Material untuk Perbaikan

Pos terkait