NANGA BULIK, radarsampit.com – Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Pepatah itu cocok untuk Ferdinan Filanda dan Febri Varenza. Bapak dan anak ini kompak masuk penjara akibat jadi kurir sabu.
Dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rendi Abednego Sinaga, terdakwa I Ferdinan Filanda dan Terdakwa II Febri Varenza alias Febi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat melebihi 5 gram.
“Hakim telah menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ungkap Humas PN Nanga Bulik Ade Andiko.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 9 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun penjara. Ferdinan Filanda dan Febri Varenza memiliki hubungan bapak dan anak ini kedapatan menyimpan 99,62 gram sabu-sabu.
Jaksa penuntut umum Erikson mengungkapkan, kejadian berawal pada Senin 08 Mei 2023 pukul 20.00 WIB, Ferdinan ditelepon oleh Dedi (DPO) untuk pengantaran sabu. Dia dijanjikan upah Rp 5 juta apabila sabu telah diterima di Pangkalan Bun.
Melihat upah yang cukup besar, terdakwa langsung mengiyakan penawaran tersebut. Ia lalu ke jembatan Beting Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan diantarkan seseorang.
“Terdakwa menerima sabu dengan berat bersih 99,62 serta uang Rp 1.000.000 untuk ongkos minyak dan makan di perjalanan,” bebernya.
Kemudian Ferdinan menelpon Febri Varenza. Dia meminta dijemput di rumah dan ditemani untuk membawa sabu ke Pangkalan Bun. Lalu mereka menyewa pickup dengan alasan untuk mengangkut pindahan rumah, padahal digunakan sebagai angkutan menuju Pangkalan bun. Sabu mereka simpan di dalam dashboard.
“Pada hari Rabu, anggota Polres Lamandau menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa sabu menggunakan mobil pick up berwarna silver metalic dari arah Kalimantan Barat hendak menuju ke Lamandau. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menghentikan mobil pickup warna silver metalic di Jalan Trans Kalimantan Km 18,” bebernya.