Kompak jadi Kurir Sabu, Bapak dan Anak Divonis Delapan Tahun

SIDANG SABU LAMANDAU
PUTUSAN: Sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik  dengan terdakwa  Ferdinan Filanda dan Febri Varenza.

Dan hasil penggeledahan ditemukan  satu gumpalan berwarna coklat yang menempel di bagian belakang laci dasbor depan jok penumpang  sebelah kiri supir berupa 1 bungkus plastik ukuran sedang yang dibalut lakban warna coklat. Di dalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip  berisi butiran kristal Narkotika bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor 101,42 gram. (mex/yit)

 



Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Belum Buka Suara Perihal Maju Pilkada

Pos terkait