Namun, ia sudah memikirkan langkah selanjutnya. Yakni melayangkan rekonvensi (gugatan balik). Konsepnya serupa, juga ada gugatan materiil dan immaterial.
“Kalau mereka hitung-hitungan, kami juga akan berhitung,” pungkas Syahruzzaman.
Perlu diketahui, Bripka Bayu dipecat Kapolresta Banjarmasin pada akhir Januari lalu. Setelah hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus perkosaan yang terjadi pada Agustus 2021 lalu. (gmp/at/fud)