Korban Diperkosa Polisi Tuntut Kerugian Materiil Rp1,1 Miliar

diperkosa,Korban Diperkosa Polisi Tuntut Kerugian Materiil Rp1.1 Miliar,pemerkosaan,radar sampit
Ilustrasi. (net)

Namun, ia sudah memikirkan langkah selanjutnya. Yakni melayangkan rekonvensi (gugatan balik). Konsepnya serupa, juga ada gugatan materiil dan immaterial.

“Kalau mereka hitung-hitungan, kami juga akan berhitung,” pungkas Syahruzzaman.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, Bripka Bayu dipecat Kapolresta Banjarmasin pada akhir Januari lalu. Setelah hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus perkosaan yang terjadi pada Agustus 2021 lalu. (gmp/at/fud)

 



Baca Juga :  Ipar Adalah Maut di Dunia Nyata, Gadis Ini Disetubuhi Kakak Ipar Sejak Kelas 2 SMP

Pos terkait