Korupsi Dana Desa Parit: Modus Rapi, Abaikan Peringatan, dan Kerugian Fantastis

korupsi desa parit 2
KORUPSI: Salah seorang mantan perangkat Desa Parit saat akan dititipkan di Lapas Sampit. (Kejari Kotim/Radar Sampit)

”Semoga dengan adanya kejadian ini menjadi pengingat bagi desa lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan terkait pengelolaan keuangan desanya,” ujar Raihansyah.

Seperti diberitakan, mantan aparatur Desa Parit, yakni SU (mantan kades), IR (bendahara desa), dan HD (sekretaris desa), dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejari Kotim dalam perkara dugaan korupsi.

Bacaan Lainnya

Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar. Mengacu hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kotim, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp903.697.805,77.

Kasus ini bermula ketika Inspektorat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada April lalu.

Jaksa kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati unsur pidana. Perkara ditingkatkan ke penyidikan hingga ditetapkan tiga tersangka.

Modusnya, menggunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kebutuhan pribadi.

Kerugian negara berasal dari pos belanja dana BUMDes Parit tahun 2018, 2019, dan 2020. Kemudian, belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Wabup Kotim Sidak Harga Sembako

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (ang)



Pos terkait