Bagaimana status hukum Henri dan Afri? TNI sampai saat ini belum melaksanakan proses hukum. Agung menjelaskan, berdasar ketentuan, proses hukum itu baru dilakukan setelah ada laporan polisi.
’’Saat itu (OTT, Red) dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer,’’ katanya.
Agung menambahkan, pihaknya sempat bertemu Henri. Dalam pertemuan itu, Henri menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus dugaan suap yang terjadi saat ini. ’’Boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. Jadi, itu salah satu sifat gentleman,’’ terangnya. Namun, hingga kini, Henri maupun Afri belum berstatus tersangka di TNI.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Basarnas. Tiga di antara lima tersangka merupakan pengusaha (sipil) dan sudah ditahan.
Sementara itu, dua lainnya merupakan prajurit TNI aktif. Yakni, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar. (tyo/c18/ttg/jpg)