KPK Tetapkan Bupati Koltim Sebagai Tersangka Suap Pembangunan RSUD

korupsi
ILUSTRASI

“Pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD dibagi dengan cara penunjukan langsung. Untuk RSUD Kolaka Timur, dikerjakan oleh NB,” ujar Asep.

Pada Januari 2025, lanjut Asep, Pemkab Kolaka Timur bertemu Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD. Diduga, AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan sejumlah uang kepada ALH.

Bacaan Lainnya

“Kemudian ABZ bersama pejabat daerah lain berangkat ke Jakarta untuk mengondisikan agar PT PCP memenangkan lelang yang telah diumumkan di LPSE Koltim,” ungkap Asep.

Proses tersebut berujung pada penandatanganan kontrak pekerjaan pada Maret 2025 antara AGD dan PT PCP dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar. Menurut Asep, pada April 2025, AGD memberikan uang Rp 30 juta kepada ALH di Bogor.

“Pada Mei dan Juni, PT PCP melalui DK menarik sekitar Rp 2,09 miliar. Sebagian, sebesar Rp 500 juta, diberikan kepada AGD di lokasi proyek,” papar Asep.

Selanjutnya, pada Agustus 2025, DK kembali menarik cek senilai Rp 1,6 miliar untuk diserahkan kepada AGD, yang kemudian meneruskannya kepada YS, staf ABZ. Uang tersebut, kata Asep, digunakan untuk memenuhi kebutuhan ABZ.

“DK juga menarik tunai Rp 200 juta yang kemudian diberikan kepada AGD, serta penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” tutur Asep.

Pasal yang Menjeratnya

Tim KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap AGD. Saat itu, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

“Komitmen fee ini diminta oleh AGD kepada pihak PT PCP sebagai imbalan pengondisian proyek,” tegas Asep.

Atas perbuatannya DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait