PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun mengundang anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau dalam acara Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Acara dilaksanakan di Aula Tanjung Puting, KPP Pratama Pangkalan Bun, Kamis (09/06/2022) lalu.
Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia menyampaikan bahwa Tax Gathering ini merupakan salah satu kegiatan edukasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Pangkalan Bun dalam menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela kepada wajib pajak dan masyarakat umum.
“Berbagai macam kegiatan edukasi dan publikasi dilakukan dalam rangka sosialisasi PPS, seperti Tax Gathering, kelas pajak, siaran dan iklan di radio, siaran melalui berbagai kanal media sosial, pemberitaan melalui media cetak ataupun daring,” ungkap Dahlia.
PPS ini berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Kesempatan bagi wajib pajak kurang dari satu bulan lagi untuk mengikuti PPS ini. Sampai dengan akhir Juni KPP Pratama Pangkalan Bun menyediakan layanan konsultasi PPS didalam kantor ataupun secara daring melalui layanan whatsapp.
“PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta,” ujarnya.
Dahlia juga menjelaskan manfaat yang akan diperoleh para wajib pajak jika mengikuti PPS ini. Peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
“Adapun Peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalan Bun hingga saat ini sebanyak 56 Wajib Pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp175,45 miliar, dan PPh yang telah disetor sebesar Rp 18,23 Miliar,” ujar Dahlia.
PPS memiliki dua kebijakan yang berlaku. Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalan Bun menyampaikan tata cara untuk mengikuti PPS dalam acara Tax Gathering. Mulai dari pengungkapan harta, pembayaran pajak sampai dengan pelaporannya. (soc/sam/sla)







