Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalan Bun menyampaikan tata cara untuk mengikuti PPS dalam acara Tax Gathering. Mulai dari pengungkapan harta, pembayaran pajak sampai dengan pelaporannya. (soc/sam/sla)