KPP Pratama Pangkalan Bun Gelar Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela

Undang Anggota Kamar Dagang dan Industri

KPP Pratama
TAX GATHERING: Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia saat sambutan dalam gelaran Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan mengundang Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau, Selasa (31/5) (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun mengadakan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan mengundang Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau.

Total peserta undangan sebanyak 66 anggota Kadin dan asosiasi di bawah naungan Kadin. Acara dilaksanakan di Aula Tanjung Puting, KPP Pratama Pangkalan Bun, Selasa (31/05/2022).

Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dijalankan secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta.

PPS ini berlangsung mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Kesempatan bagi wajib pajak tinggal satu bulan lagi untuk mengikuti PPS ini. “Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sementara apabila aset tersebut ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final yang tarifnya cukup tinggi ditambah sanksi sebesar 200%,” ungkap Dahlia.

KPP Pratama Pangkalan Bun Gelar Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela,KPP Pratama Pangkalan Bun,kpp pratama,pajak,radar sampit,pangkalanbun,berita pangkalanbun hari ini
KPP Pratama Pangkalan Bun Gelar Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela

Dahlia juga menjelaskan manfaat yang akan diperoleh para wajib pajak jika mengikuti PPS ini, yakni peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Pangkalan Bun

“Peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalan Bun hingga saat ini sebanyak 44 wajib pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp 162,3 miliar dan PPh yang telah disetor sebesar Rp 16.65 miliar,” terangnya.

PPS memiliki dua kebijakan yang berlaku, kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.



Pos terkait