SAMPIT, radarsampit.com – Dugaan pelanggaran pemilu di TPS 10 Kelurahan Baamang Hilir RT 10 RW 2 Jalan Teluk Rindang kembali mencuat. Sejumlah pihak mendesak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
Setelah ramai video berdurasi 12 detik yang menyorot Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10, Jumat (16/2) lalu. Muncul lagi video yang beredar dengan pemilik video berbeda yang kian menyudutkan Ketua KPPS setempat.
Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Baamang Hilir Hendrawansyah membenarkan yang disorot dalam video tersebut dirinya. Namun, ia hanya mengawasi petugas Linmas yang memasukkan surat suara.
”Saya mengawasi petugas Linmas saat memasukkan surat suara pemilih, karena surat suara itu tidak benar-benar masuk ke dalam kotak suara. Makanya saya dorong ke dalam menggunakan jari, seolah-olah di video itu saya yang memasukkan surat suaranya. Padahal tidak,” tegas Hendrawansyah, Minggu (18/2/2024).
Hendrawansyah menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu, ramai warga mengantre untuk pencoblosan.
”Banyak warga yang mengantre mengeluh kepanasan, tidak sabaran ingin segera mencoblos, mendesak kami KPPS untuk disediakan bilik suara lagi. Karena desakan warga dan disetujui saksi dan pengawas TPS, satu ruang tamu rumah milik warga yang berada di depan TPS dijadikan bilik suara. Di dalamnya ada tiga saksi dari total 7 saksi yang hadir di TPS,” katanya.
Hendra mengakui menyalahi aturan menambah bilik suara di luar TPS yang telah ditentukan. Namun, ia hanya tak ingin ada warganya tidak menggunakan hak pilihnya.
Untuk diketahui, Di TPS 10 Baamang Hilir ada 279 daftar pemilih tetap (DPT) dan 141 warga yang hadir menggunakan hak suaranya ditambah ada 8 orang yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
”Warga yang mengantre menunggu di luar sudah tidak sabar kepanasan. Bahkan ada delapan orang yang ingin pulang saya larang, karena saya tidak ingin warga kami golput (golongan putih), tidak menggunakan hak suaranya,” tegasnya.
Lebih lanjut Hendrawansyah menjelaskan, terdapat surat suara yang dimasukkan ke dalam kresek hitam lalu diamankan ke bawah kotak suara. Hal itu ia lakukan karena pemilih tidak sabar menunggu antrean dan meninggalkan begitu saja surat suara ke atas kotak suara.
”Saat itu banyak warga yang sudah mencoblos, meletakkan surat suaranya diatas kotak suara. Karena saya lihat berantakan, saya amankan surat suara itu ke dalam plastik hitam agar tidak kesana-kemari. Jadi saya lebih mengutamakan warga yang datang memasukkan sendiri surat suaranya. Setelah situasi mulai longgar, baru surat suara di plastik itu dimasukkan ke kotak suara. Jadi, bukan kami menunda-nunda memasukkan ke kotak suara,” jelasnya.
Menurutnya, surat suara dalam plastik itu sekitar 25 pemilih dikalikan lima surat suara pemilihan. ”Saya tidak menghitungnya. Perkiraan saya ada 25 pemilih. Yang memasukkan ke plastik hitam itu campur. Ada pemilih yang berada di ruang tamu warga alias di bilik suara tambahan di depan TPS dan ada juga pemilih yang dari bilik suara di TPS yang juga memasukkan surat suara ke plastik, karena mau cepat-cepat pulang,” ujarnya.
Tindakan yang mencurigakan itulah yang membuat sejumlah pihak menduga hal yang dilakukan KPPS melanggar ketentuan dan mendesak dilakukan PSU.
”Apa yang saya lakukan tidak lain hanya untuk memastikan warga tidak golput. Saat hari pemungutan suara saksi dan pengawas TPS juga diam saja, tidak menyatakan keberatan. Ada tiga saksi yang mengawasi di dalam ruang tamu itu, artinya mereka setuju. Saat penandatangan mereka juga langsung tanda tangan dan tidak ada keberatan,” ujarnya.








