”Belum ada pelaporan resmi yang kami terima. Kami hanya menerima laporan resmi dari caleg DPR RI PKS yang merasa dirugikan terkait penghilangan suara dalam Sirekap. Terkait video berdurasi 12 detik itu sudah kami ketahui dan belum jelas persoalannya, sehingga kami masih mendalami fakta di lapangan dengan mengonfirmasi pihak terkait,” ujar Natsir.
Natsir juga telah menerima informasi berupa video di lokasi TPS yang sama dengan pemilik video yang berbeda dengan durasi video lebih dari 1 menit.
”Ada video kedua dengan pemilik video yang berbeda. Itu masih kami telusuri apakah video tersebut bisa termasuk pelanggaran. Kami belum dapat memutuskan,” ujar Natsir.
Terkait penambahan bilik suara yang tidak sesuai dengan ketentuan melebihi empat bilik yang disediakan KPU, belum ditanggapi KPU Kotim. ”Maaf, saya belum bisa menjawab. Ini akan kami pelajari terlebih dahulu persoalannya,” kata Muhammad Rifqi Ketua KPU Kotim. (hgn/ign)