Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ini Dibayar Rp300 Juta untuk Antarkan 33 Kg Sabu

Ditangkap Polisi, Narkoba Senilai Rp66 Miliar Langsung Dibakar

sabu 33 kg lamandau
DIBAKAR: Proses pemusnahan barang bukti sabu lebih dari 30 kilogram di halaman Polres Lamandau, Rabu (22/5/2024). (Ria Mekar/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Jajaran satresnarkoba Polres Lamandau memecahkan rekor pengungkapan tindak pidana narkotika terbesar di Kalimantan Tengah. Bisnis haram itu diduga merupakan sindikat raksasa alias jaringan besar, mengingat barang bukti sabu yang mencapai 33 kilogram lebih.

Saking banyaknya narkoba yang disita, Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto turun langsung memimpin langsung rilis pers. ”Pengungkapan ini merupakan terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir dengan total barang bukti yang telah berhasil diamankan 33.838,88 gram atau 33,838 kilogram serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan jumlah tersangka total sebanyak lima orang yang terbagi menjadi tiga laporan Polisi,” kata Djoko, Rabu (22/5/2024).

Bacaan Lainnya

Tersangka pertama hasil operasi pada 28 April 2024. Terlapor atas nama Mulyadi yang diringkus di Jalan Merdeka, Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau. Barang bukti yang diamankan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 13,41  gram.

Baca Juga :  Buruh Sawit Tewas saat Panen, Tiga Jam Baru Ditemukan

Selanjutnya, pada 16 Mei, aparat menangkap Iksan Badawi dan Amrullah di jalan lintas Trans Kalimantan km 102, Desa Sepoyu. Polisi menyita dua bungkus plastik  klip ukuran  besar berisi butiran kristal sabu dengan berat kotor 182,49 gram.

Terakhir merupakan yang terbesar. Operasi penangkapan dilakukan 18 Mei 2024. Polisi meringkus dua orang, yakni Humaidi dan Yuliasyah di jalan lintas Trans Kalimantan km 05, Kelurahan Nanga Bulik. Barang bukti yang diamankan sebanyak 33 paket plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat kotor 33.642,98 gram.

Dari penyelidikan aparat, dua tersangka itu dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil membawa sabu seberat 33 kg lebih dari Kalimantan Barat menuju kalimantan Selatan. Pembayaran upah baru diterima sebesar Rp100 juta.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda maksimum sekitar Rp13,333 miliar.



Pos terkait