”Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan asal-usul dan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi sampai tuntas. Jadi, harap bersabar. Kami belum bisa membeberkan kronologis seutuhnya, karena ini sifatnya masih aktif,” tegas Djoko.
Djoko menambahkan, para tersangka kemungkinan tak hanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. Apabila alat bukti bisa dikembangkan, bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
”Namun, yang utama bukan masalah angka atau jumlahnya. Saya bangga tapi sekaligus prihatin, sampai ada tangkapan sebesar ini di Lamandau. Artinya, kami bersama seluruh elemen masyarakat harus lebih bekerja keras lagi untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan kita,” katanya.
Sementara itu, barang bukti hasil tangkapan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Polres Lamandau. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, nilai sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp66 miliar lebih.
”Dari pengungkapan ini, setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 677.000 jiwa dengan asumsi satu gram digunakan 10-20 orang,” katanya.
Dia melanjutkan, sabu berkualitas tinggi itu dikirim dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan. Saat masuk wilayah Kalteng, tepat di simpang Polres Lamandau, langsung disergap aparat. Untuk mengecoh petugas, sabu-sabu tersebut disimpan dalam ban serep dan boks speaker.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.200.000, enam ponsel, tiga mobil, satu sepeda motor, uang sebesar Rp100 juta, dan beberapa barang bukti lainnya.
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani mengapresiasi jajaran Polres Lamandau yang beberapa kali berhasil menggagalkan pengiriman sabu lintas provinsi dari wilayah Kalbar menuju Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.
”Wilayah ini sering jadi perlintasan sabu dengan jumlah besar, karena kebetulan berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Pasarnya tersebar di berbagai wilayah, ” ujar Lilis. (mex/ign)