LAGI!!! Langgar Ruang Jalan di Sampit, Pemilik Bangunan Ditegur

razia bangunan
SOSIALISASI: Jajaran Satpol PP Kotim bersama Dinas PUPRPRKP Kotim memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan kayu yang masih dalam pembangunan agar mematuhi aturan batas ruang milik jalan di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 arah Sampit-Pangkalanbun, Selasa (28/3).

SAMPIT, radarsampit.com – Bangunan berkonstruksi kayu di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5  Sampit diduga melanggar ruang milik jalan (Rumija). Pemilik bangunan pun ditegur Satpol PP Kotim.

“Kami menerima laporan dari Dinas PUPRPRKP Kotim atas adanya bangunan kayu yang sepertinya mau dijadikan tempat berdagang, diduga melanggar aturan. Karena itu, kami bersama Dinas PUPRPRKP Kotim meninjau langsung apakah benar-benar melewati batas rumija atau tidak,” kata Sugeng Riyanto, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Selasa (28/3).

Bacaan Lainnya

Dari peninjauan di lapangan, bangunan kayu memiliki jembatan titian selebar tiga meter  di atas saluran drainase. Tiang sangga pada jembatan titian kayu itu dikhawatirkan menyumbat saluran drainase, sehingga Pemkab Kotim melalui Satpol PP Kotim menyampaikan  aturan batasan ruang milik jalan.

Menurutnya, bangunan sudah mundur, tapi tiang jembatan kayu  dikhawatirkan menyumbat  drainase. Saat ini, pemerintah provinsi sedang mengerjakan pengerukan pelebaran jalan dan normalisasi saluran drainase. Pemilik bangunan diminta tidak  protes apabila jembatan terjadi kerusakan saat  petugas teknisi lapangan melakukan pengerukan drainase menggunakan alat berat.

Baca Juga :  Suparmadi Tegaskan PGRI Kotim Tak Tutup Mata

”Kami sudah sososialisasi pemberitahuan terlebih dahulu agar diketahui,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan sederetan bangunan pedagang kaki lima (PKL) sebelumnya sudah diberikan teguran berkali-kali dan sudah memundurkan bangunan. Apabila sampai dengan pemberian surat peringatan ketiga masih ada pemilik bangunan yang melanggar aturan,  Pemkab Kotim akan melakukan tindakan lebih tegas.

“Bangunan pedagang di jejerannya sudah mundur, mereka ini sudah pernah ditertibkan dan sudah sampai peringatan ketiga. Bersyukurnya, pemilik bangunan sudah mengetahui aturan itu, sehingga sosialisasi kami diterima dengan cara yang humanis tanpa bertentangan dengan aturan pemerintah,” tandasnya. (hgn/yit)



Pos terkait