SAMPIT, radarsampit.com – Praktik jahat untuk membabat hutan disinyalir terjadi di wilayah Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kawasan hutan asli seluas sekitar 4.000 hektare terancam hilang. Pemerintah menerbitkan izin usaha perkebunan di areal tersebut.
Desa Tumbang Ramei terletak di ujung wilayah Kotim. Hutan yang disebut-sebut akan dibabat, jadi tempat warga bergantung hidup dengan alam. Perambahan untuk perkebunan hanya akan menyisakan nestapa bagi warga setempat dan mewariskan bencana bagi generasi selanjutnya.
Kepala desa, BPD, dan masyarakat kompak menolak praktik tersebut. Warga bersikukuh mempertahankan hutan dan tak ingin memperjualbelikan lahan yang jadi terakhir mereka di desa itu.
Sebagai bentuk protes, warga setempat menyurati Bupati Kotim Halikinnor. Mereka menolak izin baru PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah desa tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah sejumlah warga Desa Ramei didatangi utusan perusahaan yang meminta kepala desa menandatangani dokumen persetujuan pemasangan tanda batas di Desa Tumbang Ramei.
Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis dan Kepala BPD Wandi mengatakan, penolakan disebabkan masyarakat ingin mempertahankan kawasan itu sebagai hutan terakhir bagi mereka. Apabila hutan diubah menjadi areal perkebunan, warga khawatir nasib mereka di masa mendatang.
Natalis menegaskan, aparatur pemerintah desa bisa saja mengambil keuntungan pribadi dan memperkaya diri dengan menandatangani dokumen yang disodorkan perusahaan. Akan tetapi, pihaknya memikirkan nasib generasi selanjutnya. Mereka tak ingin mewariskan alam yang kekayaannya yang sudah rusak akibat dibabat investasi.
”Hutan yang masih memiliki kayu besar dan ulin dengan usia ratusan tahun hanya ada di Tumbang Ramei ini,” ujar Natalis.
Natalis menuturkan, persoalan itu telah disampaikan ke Bupati Kotim Halikinnor. Mereka bersama perwakilan warga menjelaskan duduk masalah persoalan agar mendapatkan dukungan dari orang nomor satu di Kotim untuk tetap mempertahankan hutan tersebut.
”Kami sudah bertemu Bupati Kotim pada Rabu, tanggal 28 September 2022. Dalam pertemuan tersebut, Bupati sangat mendukung masyarakat dan berpihak pada masyarakat Desa Tumbang Ramei,” katanya.
Sebagai informasi, izin konsesi pelepasan kawasan hutan PT Bintang Sakti Lenggana hanya mencakup lima desa, yaitu Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Desa Tumbang Ngahan dengan luasan 5.906,07 hektare.
Izin tersebut sempat dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi dikeluarkan lagi. Permasalahan di Desa Tumbang Ramei mencuat ketika desa melaksanakan PTSL, namun ada upaya untuk menggagalkan program tersebut.
PT BSL merencanakan secara sepihak alokasi realisasi plasma terhadap lima desa, yaitu Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Tumbang Ngahan, yang lokasinya di Desa Tumbang Ramei dan Tumbang Hejan.
”Kami tidak mau ada perusahaan sawit di wilayah kami. Kami takut nasib kami sama dengan wilayah Tumbang Kalang yang hingga kini belum ada kejelasan plasmanya dan kami tegaskan tidak ada transaksi jual-beli atau tali asih tanah dalam bentuk apa pun, karena wilayah Desa Ramei merupakan penambahan baru dari perizinan BSL yang dilakukan semaunya,” kata Jakaria, tokoh masyarakat Tumbang Ramei.
Berbagai upaya telah dilakukan Desa Ramei untuk mengangkat dan mempertahankan keberadaan hak-hak mereka. Mulai dari diterbitkannya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) yang diakui Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai dasar penguasaan atau alas hak dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali.








