”Kami sudah bertemu Bupati Kotim pada Rabu, tanggal 28 September 2022. Dalam pertemuan tersebut, Bupati sangat mendukung masyarakat dan berpihak pada masyarakat Desa Tumbang Ramei,” katanya.
Sebagai informasi, izin konsesi pelepasan kawasan hutan PT Bintang Sakti Lenggana hanya mencakup lima desa, yaitu Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Desa Tumbang Ngahan dengan luasan 5.906,07 hektare.
Izin tersebut sempat dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi dikeluarkan lagi. Permasalahan di Desa Tumbang Ramei mencuat ketika desa melaksanakan PTSL, namun ada upaya untuk menggagalkan program tersebut.
PT BSL merencanakan secara sepihak alokasi realisasi plasma terhadap lima desa, yaitu Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Tumbang Ngahan, yang lokasinya di Desa Tumbang Ramei dan Tumbang Hejan.
”Kami tidak mau ada perusahaan sawit di wilayah kami. Kami takut nasib kami sama dengan wilayah Tumbang Kalang yang hingga kini belum ada kejelasan plasmanya dan kami tegaskan tidak ada transaksi jual-beli atau tali asih tanah dalam bentuk apa pun, karena wilayah Desa Ramei merupakan penambahan baru dari perizinan BSL yang dilakukan semaunya,” kata Jakaria, tokoh masyarakat Tumbang Ramei.
Berbagai upaya telah dilakukan Desa Ramei untuk mengangkat dan mempertahankan keberadaan hak-hak mereka. Mulai dari diterbitkannya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) yang diakui Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai dasar penguasaan atau alas hak dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali.
”Desa Ramei adalah wilayah masyarakat hukum adat. Tidak akan kami serahkan ke pihak perusahaan. Wajar jika kami menolaknya BSL tersebut, karena wilayah itu sudah kami kuasai lebih dulu,” ujar Kariu, Mantir Adat Desa Ramei.
Ketua BPD Tumbang Ramei Wandi mengatakan, lahan seluas 4.000 hektare milik warga itu sudah lama berstatus areal penggunaan lain, bukan karena pelepasan yang diusulkan pihak perusahaan.
”Kawasan APL ini murni milik Desa Ramei dan telah menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah. Ini ada buktinya,” ungkap Wandi.