LAWAN!!! Ada Upaya Jahat Membabat Hutan Kotim

4.000 Hektare Terancam Hilang, Kades dan Warga Menolak Pembukaan Lahan

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM HILANG: Kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei yang terancam hilang. (IST/RADAR SAMPIT)

Penolakan tersebut menncuat sejak Maret 2022 lalu. Pemkab Kotim melakukan sosialisai terhadap desa yang wilayahnya masuk perizinan PT BSL. Sosialisasi itu tanpa dihadiri pihak pemerintahan Desa Tumbang Ramei. Hasilnya, mayoritas desa menolak rencana pembabatan hutan di Desa Tumbang Ramei dan Hejan.

Bahkan, Desa Tumbang Manya mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa untuk menolak apabila kebun plasma itu berada di Desa Tumbang Ramei. Sosialisasi   tersebut dianggap gagal. Namun, upaya itu terus berlanjut dengan kembali melakukan sosialisasi. Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BSL diterbitkan 12 Oktober 2020 dengan persetujuan lokasi usaha atas IUP tersebut.

Bacaan Lainnya

”Kami minta ketegasan Bupati Kotim untuk mengeluarkan wilayah Desa Ramei dari perizinan PT BSL. Kami menolak dan sampai kapan pun akan mempertahankan hutan itu. Di situ tempat kami menggantungkan hidup kami,” kata Utung Rofandi, perwakilan pemuda desa setempat.

Baca Juga :  PT NSP Distribusikan Bantuan Kepada Desa Terdampak Banjir

Pihaknya menyesalkan ada oknum pejabat Pemkab Kotim yang bersikeras memaksa masyarakat mendukung izin itu. Bahkan, oknum tersebut mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa apa-apa karena izin sudah diterbitkan.

”Katanya, suka tidak suka, masyarakat harus menerima izin itu. Biar masyarakat melapor ke Tuhan sekalipun,” kata Utung.

Sementara itu, manajer Humas PT BSL Suling saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya perlu mempelajari persoalan itu. Dia akan menjawab tudingan warga ketika berada di Sampit secara langsung. ”Kebetulan saya masih di Kalang. Nanti tunggu saat di Sampit,” ujar Suling. (ang/ign)



Pos terkait