SAMPIT – Lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima bantuan dana hibah melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Program PSR sudah berjalan sejak tahun 2017 di Kalteng dan untuk pertama kalinya para kelompok tani di Katingan mendapat dana hibah yang sudah mulai digarap tahun ini.
Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Yanto mengatakan, para kelompok tani telah mengajukan usulan sebagai calon penerima program PSR pada tahun lalu secara berjenjang melalui Dinas Pertanian Katingan, diteruskan ke Provinsi Kalteng, hingga ke Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Setelah memenuhi beberapa persyaratan dan proses yang cukup panjang selama setahun, akhirnya ada lima usulan kelompok tani yang disetujui menerima program PSR,” kata Yanto, yang juga Direktur Commanditaire Venootschap (CV) Pambelum Katatau, Senin (12/4).
Program PSR tersebut disalurkan dalam bentuk dana sebesar Rp 30 juta per hektare oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
”Dana ini dicairkan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening petani. Setiap anggota petani menerima dana dari BPDPKS. Setelah itu dibekukan oleh bank dan dipindahbukukan ke rekening kelompok tani untuk digarap,” kata pria yang akrab disapa Ayus ini.
Dana Rp 30 juta per hektare tersebut digunakan untuk pembukaan lahan, pembuatan jalan, tanggul, irigasi, pembelian bibit sawit (satu hektare mendapat 150 pohon) dan pengadaan barang lainnya yang meliputi pupuk, arko, alat penyemprotan, herbisida, biaya upah angkut dan termasuk harian upah pekerja.
”Semua lahan yang digarap sudah dalam status areal penggunaan lain (APL) dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi syarat penerima program PSR. Jadi, dana tersebut dimanfaatkan untuk mengelola kebun sehingga lahan dapat digunakan sebaik-baiknya,” katanya.
Yanto mengatakan, setiap lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai mendapatkan bantuan sesuai jumlah lahan yang disetujui. Kelompok Tani Melayu Mandiri, Desa Kampung Melayu menerima bantuan dana hibah seluas 242 ha, Kelompok Tani Melayu Sejahtera, Desa Kampung Melayu mendapat bantuan untuk 216 ha.
Kemudian, Kelompok Tani Langka Puri, Desa Tewang Kampung menerima bantuan seluas 194 ha, Kelompok Tani Maju Bersama, Desa Perigi mendapat bantuan dengan luasan 120 ha, dan Kelompok Tani Mekar Lestari, Desa Mekar Tani mendapat bantuan hibah untuk lahan seluas 147.050 ha.
”Untuk saat ini yang sudah menerima pencairan dana hibah baru empat desa. Sedangkan, Desa Mekar Tani Kelompok Tani Mekar Lestari sudah masuk dalam usulan dan sudah disetujui, hanya saja penyaluran dana hibahnya kemungkinan dicairkan tahun 2021 ini atau tahun depannya,” jelasnya.
Program PSR ditargetkan selesai dalam jangka waktu dua tahun. Setiap progressnya akan dipantau oleh Tim Pendamping PSR Kabupaten Katingan yang diketuai oleh Kepala Dinas Pertanian Katingan dan adapula tim pendamping lapangan dari kecamatan.
”Hingga saat ini pekerjaan masih terus berjalan. Terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 persen atau sekitar 73 hektare di Desa Kampung Melayu. Lalu dilanjutkan 30 persen pada tahap dua dan 40 persen pada tahap tiga. Dengan target jangka waktu penyelesaian program PSR selama dua tahun,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Katingan Yosy mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi program TSR di lima desa di Kecamatan Mendawai.
“Program PSR ini telah diusulkan kelompok tani sejak Maret tahun lalu dengan melalui berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Dari awal kami ikut mendampingi program PSR berjalan,” kata Yosy saat memantau lokasi penggarapan lahan di Desa Kampung Melayu dan desa kelompok tani lainnya.








