Lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai Dapat Bantuan Hibah Program PSR 

Bantuan Hibah Program PSR
PANTAU: Kadis Pertanian Katingan (pojok kiri paling depan) saat mengunjungi lahan milik kelompok tani di Kecamatan Mendawai yang menerima program PSR, belum lama ini.

SAMPIT – Lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima bantuan dana hibah melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Program PSR sudah berjalan sejak tahun 2017 di Kalteng dan untuk pertama kalinya para kelompok tani di Katingan mendapat dana hibah yang sudah mulai digarap tahun ini.

Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Yanto mengatakan, para kelompok tani telah mengajukan usulan sebagai calon penerima program PSR pada tahun lalu secara berjenjang melalui Dinas Pertanian Katingan, diteruskan ke Provinsi Kalteng, hingga ke Direktorat Jenderal Perkebunan.

Bacaan Lainnya

“Setelah memenuhi beberapa persyaratan dan proses yang cukup panjang selama setahun, akhirnya ada lima usulan kelompok tani yang disetujui menerima program PSR,” kata Yanto, yang juga Direktur Commanditaire Venootschap (CV) Pambelum Katatau, Senin (12/4).

Baca Juga :  Ratusan Petani Dapat Bantuan Pompa Air Berbahan Bakar Gas

Program PSR tersebut disalurkan dalam bentuk dana sebesar Rp 30 juta per hektare oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

”Dana ini dicairkan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening  petani. Setiap anggota petani menerima dana dari BPDPKS. Setelah itu dibekukan oleh bank dan dipindahbukukan ke rekening kelompok tani untuk digarap,” kata pria yang akrab disapa Ayus ini.

Dana Rp 30 juta per hektare tersebut digunakan untuk pembukaan lahan, pembuatan jalan, tanggul, irigasi, pembelian bibit sawit (satu hektare mendapat 150 pohon) dan pengadaan barang lainnya yang meliputi pupuk, arko, alat penyemprotan, herbisida, biaya upah angkut dan termasuk harian upah pekerja.

”Semua lahan yang digarap sudah dalam status areal penggunaan lain (APL) dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi syarat penerima program PSR. Jadi, dana tersebut dimanfaatkan untuk mengelola kebun sehingga lahan dapat digunakan sebaik-baiknya,” katanya.

Yanto mengatakan, setiap lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai mendapatkan bantuan sesuai jumlah lahan yang disetujui.  Kelompok Tani Melayu Mandiri, Desa Kampung Melayu menerima bantuan dana hibah seluas 242 ha, Kelompok Tani Melayu Sejahtera, Desa Kampung Melayu mendapat bantuan untuk 216 ha.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *