Lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai Dapat Bantuan Hibah Program PSR 

Bantuan Hibah Program PSR
PANTAU: Kadis Pertanian Katingan (pojok kiri paling depan) saat mengunjungi lahan milik kelompok tani di Kecamatan Mendawai yang menerima program PSR, belum lama ini.

Kemudian, Kelompok Tani Langka Puri, Desa Tewang Kampung menerima bantuan seluas 194 ha, Kelompok Tani Maju Bersama, Desa Perigi mendapat bantuan dengan luasan 120 ha, dan Kelompok Tani Mekar Lestari, Desa Mekar Tani mendapat bantuan hibah untuk lahan seluas 147.050 ha.

”Untuk saat ini yang sudah menerima pencairan dana hibah baru empat desa. Sedangkan, Desa Mekar Tani Kelompok Tani Mekar Lestari sudah masuk dalam usulan dan sudah disetujui, hanya saja penyaluran dana hibahnya kemungkinan dicairkan tahun 2021 ini atau tahun depannya,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Program PSR ditargetkan selesai dalam jangka waktu dua tahun. Setiap progressnya akan dipantau oleh Tim Pendamping PSR Kabupaten Katingan yang diketuai oleh Kepala Dinas Pertanian Katingan dan adapula tim pendamping lapangan dari kecamatan.

”Hingga saat ini pekerjaan masih terus berjalan. Terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 persen atau sekitar 73 hektare di Desa Kampung Melayu. Lalu dilanjutkan 30 persen pada tahap dua dan 40 persen pada tahap tiga. Dengan target jangka waktu penyelesaian program PSR selama dua tahun,” katanya.

Baca Juga :  Ini Enam Sasaran Program Smart City di Kotim

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Katingan Yosy mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi program TSR di lima desa di Kecamatan Mendawai.

“Program PSR ini telah diusulkan kelompok tani sejak Maret tahun lalu dengan melalui berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Dari awal kami ikut mendampingi program PSR berjalan,” kata Yosy saat memantau lokasi penggarapan lahan di Desa Kampung Melayu dan desa kelompok tani lainnya.

Persyaratan penerima program PSR diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang persyaratan pengajuan usulan peremajaan kelapa sawit rakyat. Dalam kebijakan tersebut tertulis ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pekebun untuk mengajukan pencairan dana PSR.

Pertama, pekebun sudah harus membentuk kelompok tani atau gapoktan atau koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 pekebun dengan hamparan minimal seluas 50 hektare per kelompok. Lahan anggota pekebun tersebut berada dalam jarak paling jauh 10 km dilengkapi dengan peta berkordinat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *