JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah resmi menetapkan 10 komoditas pertanian sebagai penerima alokasi pupuk bersubsidi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Direktur Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, mengatakan pupuk bersubsidi ditujukan bagi petani yang mengusahakan komoditas strategis dengan luas lahan maksimal dua hektare.
“Untuk sektor pertanian, pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang mengusahakan 10 komoditas dengan luasan lahan paling luas dua hektare,” ujarnya.
Selain sektor pertanian, alokasi pupuk bersubsidi dalam Permentan terbaru juga mencakup sektor perikanan, khususnya bagi pembudi daya ikan.
Pupuk subsidi berupa Urea dan NPK diberikan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dengan luas lahan maksimal 2 hektare.
Dalam tata kelola terbaru, penyalur pupuk bersubsidi tidak lagi terbatas pada pengecer atau Kios Pupuk Lengkap (KPL). Pemerintah kini menambah peran Titik Serah sebagai lokasi penerimaan pupuk subsidi.
Titik serah tersebut dapat berasal dari pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudi Daya Ikan (Pokdakan), hingga koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
“Siapa pun, termasuk koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat mendaftar sebagai titik serah pupuk bersubsidi,” kata Jekvy.
Ia menambahkan, PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Dalam pelaksanaannya, BUMN tersebut dapat menunjuk pelaku usaha distribusi untuk dan atas nama produsen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran, transparan, dan mampu mendukung peningkatan hasil pertanian nasional. (*)
10 KOMODITAS PERTANIAN PENERIMA PUPUK SUBSIDI
Tanaman Pangan
* Padi
* Jagung







