Kedua, pekebun sudah harus mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik (letter C), Akta Jual Beli (AJB), atau hak adat (komunal) atau hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya.
”Dalam program PSR ini, pekebun tani sudah mengajukan dan menjalankan aturan sesuai prosedur. Persyaratan paling mendasar, lahan dipastikan tidak berada dalam status kawasan hpk (hutan profuksi yang dapat dikonversi),” kata Yosy.
Yosy mengatakan di Kecamatan Mendawai terdapat lima desa yang menerima program PSR dengan total luasan 923 ha. ”Ini sudah berjalan dan masih dalam tahap pengerjaan. Harapan Pemkab Katingan, program PSR ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Bagi kelompok tani yang belum menerima program PSR akan diusulkan ditahun berikutnya,” tandasnya. (hgn/soc)