Lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai Dapat Bantuan Hibah Program PSR 

Bantuan Hibah Program PSR
PANTAU: Kadis Pertanian Katingan (pojok kiri paling depan) saat mengunjungi lahan milik kelompok tani di Kecamatan Mendawai yang menerima program PSR, belum lama ini.

Kedua, pekebun sudah harus mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik (letter C), Akta Jual Beli (AJB), atau hak adat (komunal) atau hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya.

”Dalam program PSR ini, pekebun tani sudah mengajukan dan menjalankan aturan sesuai prosedur. Persyaratan paling mendasar, lahan dipastikan tidak berada dalam status kawasan hpk (hutan profuksi yang dapat dikonversi),” kata Yosy.

Bacaan Lainnya

Yosy mengatakan di Kecamatan Mendawai terdapat lima desa yang menerima program PSR dengan total luasan 923 ha. ”Ini sudah berjalan dan masih dalam tahap pengerjaan. Harapan Pemkab Katingan, program PSR ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Bagi kelompok tani yang belum menerima program PSR akan diusulkan ditahun berikutnya,” tandasnya. (hgn/soc)



Baca Juga :  Siapkan Fasilitas Tempa Prajurit Petarung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *