TAMIANG LAYANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah membongkar tindak pidana perjudian kupon putih (kupu) alias toto gelap (togel), Kamis (24/6).
Pelaku berinisial HS, warga Kecamatan Dusun Tengah, diamankan di Jalan Ampah – Muara Teweh, Kelurahan Ampah Kota, pukul 19.00 WIB malam.
Kapolres Bartim AKBP Affandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Informasi tersebut kami kembangkan, dan HS berhasil diamankan saat hendak mengantar rekapan pembelian togel,” ucap Kapolsek, Jumat (25/6).
Selain mengamankan pelaku juga disita barang bukti uang tunai Rp 1.268.000, 1 lembar rekapan nomor togel, 1 buah kartu ATM, dan 15 lembar bukti pengirimian uang.
“Menurut tersangka, nomor togel hasil penjualan itu akan disetorkan kembali ke bandar besar yang berada di luar Kabupaten Barito Timur (Bartim),” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan diproses sesuai hukum.
“Tersangka telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya. (apr/fm)