PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalteng menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara berinisial A, Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Batara DD, dan Direktur Utama PT Pagun Taka, I.
Penahanan ketiganya setelah tim jaksa melakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009-2012, Rabu (28/5).
Para tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas II A Palangka Raya. Sebelum ditahan, mereka terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dipastikan dalam kondisi sehat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp5.842.855.000, berdasarkan penghitungan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.
”Kerugian negara miliaran rupiah. Saat ini sudah secara resmi diserahkan untuk nantinya akan dilaksanakan persidangan di Pengadilan tipikor Palangka raya,” ujarnya.
Dodik menambahkan, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dodik menuturkan, perkara bermula setelah berlakunya UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 12 Januari 2009. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, untuk mendapatkan IUP dengan cara menghindari proses lelang WIUP, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.
Selanjutnya, Bupati Barito Utara saat itu mendisposisikan permohonan ke Dinas ESDM Batara, sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf Kepala Dinas ESDM Batara dan Kabid Pertambangan Umum hingga SK ditandatangani Bupati Barito Utara saat itu, AY.
Selanjutnya, nomor surat dibuat dengan tanggal mundur sebelum UU RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah IUP PT Pagun Taka tanpa melalui proses lelang WIUP.
Hal itu mengakibatkan negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses lelang. ”Jadi, jelas ada dugaan tindak pidana korupsinya,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka A, Henricho Fransiscust, mengatakan, kliennya terjerat hukum perkara itu hanya gara-gara paraf dan tidak menerima uang satu rupiah pun. Bahkan, paraf yang dilakukan kliennya terjadi selang kurang lebih dua tahun pascaberkas IUP diajukan.
”Paraf dilakukan klien kami pada saat tidak lagi menjabat sebagai Kadistamben, tapi menjabat Asisten III Setda,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, ketika itu datang seorang staf Distamben berinisial A menghadap kliennya membawa satu berkas untuk diparaf. (daq/ign)








