Maling di Lamandau Ini Manfaatkan Jam Tidur Korban untuk Beraksi

pencurian
PELIMPAHAN PERKARA : Penyidik Satreskrim Polres Lamandau mendampingi tersangka kasus pencurian saat pelimbahan berkas perkara di Kejari Lamandau. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Tindak pidana pencurian masih sering terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Karenanya masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap keselamatan harta bendanya.

Dari beberapa kasus pencurian berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Lamandau. Terbaru, Polres Lamandau telah melimpahkan berkas perkara,  barang bukti dan tersangka  tindak pidana pencurian dengan pemberatan inisial IS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB di warung milik korban Sunaryo di jalan Desa Perigi, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Pada jam itu, saat korban bangun tidur dan kaget mengetahui dua handphone hilang.

“Kedua HP tersebut diletakkan di samping korban dengan kondisi dalam keadaan sedang mengisi daya baterai,” ujar Faisal.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Kotim Gencar Patroli Malam

Faisal menambahkan, korban bangun tidur dan mencari-cari HP di sekitar tempat tidur, HP sudah hilang dan tidak ditemukan. Lalu  korban keluar rumah dan  melihat pintu depan warung  sudah terbuka, padahal sebelum tidur ia mengaku sudah menguncinya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.

“Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Setelah berkas lengkap (P21) kami lakukan pelimpahan ke Kejari Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Faisal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor dan dua handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang pencurian  dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (mex/fm)

 



Pos terkait