Mantan Kades Sungai Dau Mengamuk di Kantor Desa

mantan Kades Sungai Dau mengamuk di kantor desa
RUSAK: Perangkat Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan sejumlah kerusakan kantor desa akibat kelakuan salah satu warganya. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kantor Pemerintah Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, dirusak oleh seorang warga setempat. Sedikitnya ada enam kaca jendela Kantor Kepala Desa dan BPD pecah, Rabu (10/11).

Informasi dihimpun, dugaan pengrusakan fasilitas negara itu dilakukan oleh mantan Kepala Desa Dau tahun 2009-2014. Terhitung ada enam kaca jendela yang terdiri dari kantor desa dan kantor BPD menjadi pelampiasan kemarahannya. Akibat kejadian itu pemdes setempat mengalami kerugian cukup besar dan telah melapor ke Polsek Arut Utara.

Menurut keterangan pihak pemerintah desa, kejadian ini bermula saat sang mantan Kades meminta pihak desa agar menghentikan pemasangan jaringan listrik PLN. Dia berdalih bahwa belum ada jaringan kabel KWH yang menuju tempat tinggalnya. Bahkan, dia juga bersurat kepada pihak desa dan kecamatan.

Padahal jaringan listrik PLN tersebut baru mulai dipasang dan belum selesai penyambungannya dengan jaringan listrik dari wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. “Bagaimana bisa kabel menuju ke rumah warga bisa terpasang. Sedangkan jaringannya saja belum selesai dibangun dan belum disambungkan ke Rantau Pulut,” jelas Kades Sungai Dau, Santo, Kamis (11/11) siang.

Baca Juga :  Buntut Hinaan Berdalih Guyonan pada Penjual Es Teh, Gus Miftah Akhirnya Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden

Menurutnya apa yang dilakukan mantan Kades tersebut adalah tindakan anarkis dan kriminal murni, sehingga tidak bisa dibenarkan dalam segi apapun. Merusak kantor desa sama halnya merusak fasilitas negara yang diperuntukkan untuk masyarakat umum.

Atas kejadian ini, pihak desa sudah melaporkan kepada pihak berwajib pada waktu yang sama setelah insiden tersebut. Pihaknya meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas kejadian kriminal ini. “Sudah saya laporkan pada hari Rabu (10/11) sekitar jam 4 sore. Semoga pihak berwajib segera menangani persoalan ini,” harap Santo.

Sementara itu menurut saksi kejadian, Sekdes Abdur Rahman yang saat itu ada di lokasi kejadian mengatakan bahwa pelaku yang merupakan mantan Kades Sungai Dau itu awalnya masuk ke kantor pada Rabu, (10/11) sekitar jam 12 siang. Selang beberapa saat dia memecahkan kaca-kaca jendela dengan menggunakan batu belah warna hitam.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *