“Enam jendela yang dirusak itu meliputi, satu jendela ruang Kades, dua jendela ruang Kaur dan Kasi, dua jendela kantor BPD dan satu jendela kantor desa pada insiden tahun 2019 lalu,” paparnya.
Perlu diketahui, kejadian ini bukan kali pertama. Pada saat Pj Gusti Suherman tahun 2019 lalu sang mantan kades ini juga sempat mengamuk dan memecahkan jendela kantor desa.
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desa Sungai Dau telah melapor ke Polsek. “Langkah awal akan kami lakukan mediasi apabila tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya singkat. (sla)