SAMPIT, radarsampit.com – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu daerah yang masuk zona merah peredaran maupun pengguna narkoba. Pemkab Kotim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Interdiksi Pemberantasan yang bertujuan untuk memperketat pengawasan di semua pintu masuk wilayah ini.
”Pembentukan satgas ini dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan narkoba, karena kita ketahui bersama bahwa Kotim salah satu yang masuk zona merah peredaran maupun pengguna narkoba. Makanya dibentuk Satgas supaya terintegrasi semua stakeholder. Semua lembaga yang terkait dengan peredaran bisa jadi fokus bisa jadi satu,” kata Halikinnor saat memimpin rapat yang membahas terkait dengan pembentukan Satgas Interdiksi Pemberantasan di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Kamis (18/8).
Kota Sampit sebagai titik persilangan yang sangat strategis yang memiliki pintu masuk darat, laut, dan udara. Karena itu, perlu perhatian lebih pada pintu-pintu tersebut. Bandar Udara Haji Hasan Sampit yang secara aktif menjadi salah satu pintu masuk mobilitas warga dari luar Kalimantan menuju ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) harus menjadi perhatian untuk dikaji terkait prosedur dalam upaya mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba, maupun barang lainnya yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kotim juga memiliki Sungai Mentaya yang membentang dari Muara Laut Jawa hingga pedalaman Kotim. Sungai Mentaya sebagai sumber kehidupan masyarakat sudah pasti memiliki banyak dermaga, seperti pelabuhan laut, pelabuhan utama pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan, dan pelabuhan pengumpan regional. Belum lagi persoalan pelabuhan yang tidak terdaftar dan belum diinventarisir oleh otoritas. Semua dapat dijadikan alat dari potensi masalah penyebaran penyalahgunaan narkoba lewat jalur laut.
Begitu pula dengan jalan darat yang melintasi wilayah Kotim, juga merupakan potensi permasalahan perlu dikaji dan dipertimbangkan langkah preventifnya, terkait penyebaran penyalahgunaan narkoba. Jalan darat yang ditinjau sebagai hal yang biasa, padahal jalan darat memiliki banyak peluang yang sulit terkait otoritas identifikasi permasalahannya.
”Kita mengenal istilah jalan tikus yang menjadi alternatif penyelundupan barang-barang haram maupun narkoba. Makanya, analisis SWOT-nya, di mana kelemahan, kekurangan, tetapi dimana kekuatan kita juga termasuk ancamannya. Dengan begitu, Satgas bisa lebih fokus, karena kita tahu Kotim ini sangat terbuka. Bisa dilewati sungai, darat, dan udara. Itu pintu-pintu masuk peredaran narkoba,” ujarnya.
Selain dihadiri Bupati Kotim Halikinnor, kegiatan tersebut juga turut dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait dan sejumlah instansi vertikal, serta beberapa pengusaha. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.
”Saya juga berterima kasih kepada BNNP Kalteng, yang juga mendukung penuh pemberantasan narkoba di Kotim dengan membantu Satgas,” ucapnya
Halikinnor melanjutkan, dalam pembentukan satgas, pihaknya melibatkan berbagai stakeholder terkait. Karena kini penanggulangan kasus narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian saja.
Stakeholder yang dilibatkan, antara lain, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, seluruh SOPD Kotim, Bea Cukai Sampit, Imigrasi Kelas II Sampit, KSOP Kelas III Sampit, Pelindo III Sampit, Bandara Haji Asan Sampit, Pos SAR Sampit, Pos TNI Angkatan Laut Sampit, dan Pos Angkatan Udara Sampit.








