Melawan Lupa Bebasnya Terdakwa Bandar Besar Narkoba

Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Oleh: Gunawan*

RadarSampit.com – Jarum jam dini hari itu sudah melewati pukul 01.00 WIB. Di pagi buta itu, seorang wanita renta masih terjaga. Di usianya yang sudah menginjak 70 tahun, Bl, tak mau lupa pada Sang Pencipta. Dia berniat menjalankan salat Tajahud ketika orang-orang tengah lelap dalam istirahatnya.

Bacaan Lainnya

Di saat bersamaan, buah hatinya, Fr (35), baru saja pulang ke rumah. Melihat anaknya pulang dini hari, Bl tergerak hati memberikan nasihat. Sejumlah petuah dia sampaikan pada pemuda tersebut. Termasuk perilaku Fr yang gemar mengonsumsi narkoba jenis sabu dan mabuk-mabukan.

Alih-alih sadar, nasihat sang ibu justru membuat Fr naik pitam. Dia langung mengambil senjata tajam. Sebelum menyerang, pemuda itu terlebih dulu meminta maaf. Detik berikutnya, tragedi mengerikan itu terjadi.

Tanpa rasa kasihan, pemuda tersebut menghabisi sang ibu dengan kejam. Senjata tajam yang dipegangnya melayang ke leher Bl. Tubuh tuanya tak kuasa melawan. Bl langsung roboh. Tewas bersimbah darah.

Melihat ibunya tumbang, Fr bukannya merasa bersalah. Dia langsung membersihkan diri. Selanjutnya pergi ke masjid. Bukannya bertobat, dia malah mengumumkan kematian ibunya melalui pengeras suara.

Warga yang mendengarnya terkejut. Ada yang mengira kabar yang disampaikan pemuda itu hanya gurauan. Fr lalu memastikan informasinya benar.

Dia tersebut mengajak warga datang ke rumahnya. Warga kaget melihat Bl yang terkapar bermandikan darah segar. Kejadian itu langsung dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Fr sendiri tak berniat mencoba kabur. Dia justru menunggu aparat tiba di rumahnya hingga akhirnya diamankan.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Alam saat Pemilu 

Peristiwa kelam itu terjadi 8 Januari 2020 silam, di Desa Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebuah tragedi yang terjadi karena dipicu narkoba. Pelaku dikenal sebagai pecandu sabu. Barang haram yang bisa membuat penikmatnya hilang kesadaran hingga nekat mencabut nyawa sesama.

***

Pekan lalu, Rabu (15/6) suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya lebih ramai dari biasanya. Ratusan massa Tariu Bornoe Bangkule Rajakng (TBBR) yang biasa dikenal dengan sebutan Pasukan Merah, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mengawal pembacaan vonis terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Kinipan, Willem Hengki.

Kasus itu bukan perkara biasa. Gaungnya sampai se-Nusantara. Beberapa kali jadi perhatian media nasional. Musababnya, ada dugaan kriminalisasi terhadap sang kades. Willem disebut-sebut sengaja dipenjarakan untuk mengamputasi perjuangan warga Kinipan menjaga hutan adatnya dari ekspansi perusahaan.

Sebab itulah setiap sidang dilaksanakan, Pengadilan Tipikor tak pernah sepi dari massa aktivis lingkungan dan pembela keadilan. Tanpa lelah mereka mengawal jalannya persidangan. Beberapa kali juga menemukan sejumlah kejanggalan dari fakta sidang. Menguatkan dugaan bahwa sang kades memang sengaja ditumbalkan.

Puncaknya terjadi pekan lalu yang heboh itu. Buah perjuangan tak sia-sia. Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin mengeluarkan putusan membebaskan Willem Hengki dari semua tuduhan. Dia langsung keluar dari tahanan. Ketok palu keadilan disambut gegap gempita ratusan massa.

Majelis Hakim dinilai telah mengeluarkan putusan yang sesuai harapan publik. Sebagai ”wakil” Tuhan, Hakim mengeluarkan vonis yang dinilai mengacu pada akal sehat dan nilai-nilai keadilan. Sebuah putusan yang dianggap tepat karena perkara tersebut dijejali banyak kejanggalan.

Saya tak bisa merinci kejanggalan apa saja yang mengemuka, karena akan jadi tulisan yang panjang dan bertele-tele. Anda yang membaca ini dan penasaran, bisa mencarinya di jejaring internet. Begitu mudah mendapatkannya.

Pos terkait