Melawan Lupa Bebasnya Terdakwa Bandar Besar Narkoba

Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Erhammudin bersama dua hakim lainnya, membebaskan Salihin alias Saleh (35), terdakwa perkara narkoba seberat 200 gram. Majelis Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Membebaskan terdakwa Salihin alias Saleh Bin Abdullah dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.” Demikian petikan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Heru Setiyadi.

Bacaan Lainnya

Ada tiga hakim yang memimpin sidang itu, yakni Seru Setiyadi sebagai Hakim Ketua, Erhammudin dan Syamsuni sebagai anggota. Putusan bebas Saleh keluar setelah terjadi perbedaan pendapat di antara tiga hakim.

Heru berpendapat Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya. Voting dua banding satu, membuat putusan bebas itu keluar.

Baca Juga :  Dalam Sembilan Bulan, Polisi Sampit Sita Sabu dan Ganja

Tak dijelaskan secara detail pertimbangan Hakim mengeluarkan putusan kontroversial tersebut. Dari informasi yang saya dengar, hanya karena tak ada saksi yang menguatkan saat penggerebekan terhadap Saleh di kediamannya, kawasan Puntun Palangka Raya pada 21 Oktober 2021 silam. Padahal, 200 kilogram lebih sabu dalam sidang yang didapat dari kediaman Saleh, jelas-jelas jadi bukti tak terbantahkan.

Dalam pembelaan saat persidangan, Saleh yang didampingi Penasihat Hukumnya Lailatul Jannah Riyani membantah kronologis peristiwa maupun kepemilikan sabu. Saleh membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BNNP Kalteng yang menyatakan penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga, yakni Suharda bin Ediceraman.

Suharda juga membantah menyaksikan penggeledahan karena sedang mengikuti acara duka. Dia baru dibawa menyaksikan penggeledahan yang hanya mendapati surat kendaraan dan tanah pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Saleh berharap apa yang dituduhkan terhadap kliennya sebagai bandar narkoba tidak terjadi lagi. Pasalnya, sebagaimana putusan pengadilan, agar segera memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Saleh seperti keadaan semula.

Pos terkait