Melawan Lupa Bebasnya Terdakwa Bandar Besar Narkoba

Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Kasus itu bukan perkara biasa. Gaungnya sampai se-Nusantara. Beberapa kali jadi perhatian media nasional. Musababnya, ada dugaan kriminalisasi terhadap sang kades. Willem disebut-sebut sengaja dipenjarakan untuk mengamputasi perjuangan warga Kinipan menjaga hutan adatnya dari ekspansi perusahaan.

Sebab itulah setiap sidang dilaksanakan, Pengadilan Tipikor tak pernah sepi dari massa aktivis lingkungan dan pembela keadilan. Tanpa lelah mereka mengawal jalannya persidangan. Beberapa kali juga menemukan sejumlah kejanggalan dari fakta sidang. Menguatkan dugaan bahwa sang kades memang sengaja ditumbalkan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Puncaknya terjadi pekan lalu yang heboh itu. Buah perjuangan tak sia-sia. Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin mengeluarkan putusan membebaskan Willem Hengki dari semua tuduhan. Dia langsung keluar dari tahanan. Ketok palu keadilan disambut gegap gempita ratusan massa.

Majelis Hakim dinilai telah mengeluarkan putusan yang sesuai harapan publik. Sebagai ”wakil” Tuhan, Hakim mengeluarkan vonis yang dinilai mengacu pada akal sehat dan nilai-nilai keadilan. Sebuah putusan yang dianggap tepat karena perkara tersebut dijejali banyak kejanggalan.

Baca Juga :  Hasil Curian Ditukar dengan Sabu

Saya tak bisa merinci kejanggalan apa saja yang mengemuka, karena akan jadi tulisan yang panjang dan bertele-tele. Anda yang membaca ini dan penasaran, bisa mencarinya di jejaring internet. Begitu mudah mendapatkannya.

***

Secara pribadi, saya mendukung penuh putusan terhadap Kades Kinipan Willem Hengki. Putusan yang menurut saya memenuhi rasa keadilan, mengingat saya juga mengikuti perkembangan persidangan. Walaupun tak sedetail mereka yang melakukan aksi di lapangan dan mengetahui lebih dalam kejadian saat sidang.

Putusan itu bahkan dipuji seorang dosen Universitas Palangka Raya melalui statusnya di media sosial. Dosen yang selama ini dikenal dengan sikapnya yang tegas menolak korupsi. Apa pun bentuknya. Akademisi dengan latar belakang ilmu hukum yang sangat tinggi.

Di luar semua pujian itu, naluri jurnalistik saya tergelitik. Tiga pekan sebelum vonis Kinipan dibacakan, 24 Mei 2022, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Willem Hengki, Erhammudin, ikut terlibat mengeluarkan vonis dan pendapat di luar akal sehat.



Pos terkait