Miliki 5 Butir Ekstasi, Helmi Ditangkap Polisi

ekstasi
DIAMANKAN : Helmi Saputra bersama barang bukti ekstasi diamankan di Mapolres Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Helmi Saputra, pria 24 tahun warga Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan ini meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya lantaran memiliki narkotika jenis ekstasi.

Helmi ditangkap dalam sebuah penggerebekan saat berada di Jalan Batu Suli IV B (Kos Merah Muda Pintu No. 01), Palangka Raya pada Minggu (9/6/2024) malam.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima butir ekstasi dengan berat kotor 2,83 gram, plastik klib, bungkus rokok, tas, dan ponsel. Pelaku diduga merupakan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Katingan.

Diduga pelaku kerap kali transaksi narkotika di Palangka Raya, kemudian diedarkan di Palangka Raya dan Katingan. Kasus ini masih dalam pendalaman Satres Narkoba Polresta Palangka Raya.

Polisi juga masih memburu pemasok barang haram tersebut. Diduga pelaku jaringan besar peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasatres Narkoba AKP Aji Suseno membenarkan keberhasilan timnya meringkus pelaku bersama barang bukti lima butir ekstasi di Jalan batu Suli.

Baca Juga :  Lapas Sampit Disesaki Napi Narkoba

”Benar, kami amankan satu pengedar ekstasi. Barbuk lima butir seberat 2,83 gram. Ini kasus masih kami dalami dan kembangkan,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Beber Aji, pelaku harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus dengan kantong plastik klip dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok yang dibawa menggunakan tas selempang warna hitam serta satu unit smartphone,” beber Aji.

Aji menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.



Pos terkait