Kemudian pada 14 Agustus 2023 terdakwa bersama dengan Supriadi menggunakan mobil milik korban dan membawanya ke rumah sewaan terdakwa di Jalan Sekar Arum, Ketapang, Sampit.
Selanjutnya, Supriadi menyuruh terdakwa untuk menawarkan mobil itu dan laku terjual dengan harga Rp. 43 juta kepada Kriwil (DPO) yang baru saja dikenal oleh terdakwa.
Uang hasil penjualan mobil tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta, sedangkan saksi Supriadi mendapatkan keuntungan Rp 40 juta, Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp. 130 juta. (ang/fm)