Mobil Orang Dijual Murah, Pemilik Rugi Ratusan Juta

ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan dok JawaPos.com

Kemudian pada 14 Agustus 2023 terdakwa bersama dengan Supriadi menggunakan  mobil  milik  korban dan membawanya ke rumah sewaan terdakwa di Jalan Sekar Arum, Ketapang, Sampit.

Selanjutnya, Supriadi menyuruh terdakwa untuk menawarkan mobil itu dan laku terjual dengan harga Rp. 43 juta kepada Kriwil (DPO) yang baru saja dikenal oleh terdakwa.

Bacaan Lainnya

Uang  hasil penjualan mobil tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta, sedangkan saksi Supriadi mendapatkan keuntungan Rp 40 juta, Akibat perbuatan terdakwa, korban  mengalami kerugian Rp. 130 juta. (ang/fm)



Baca Juga :  Polres Kotim Buru OTK Penembak Warga Sampit

Pos terkait