Selain jadi Pengendali, Inilah Hebatnya Bandar Narkoba Sampit yang Bikin Geleng Kepala

hasil jual sabu
DIDUGA HASIL SABU: Sejumlah aset yang disita Polda Kalteng dari MA, bandar besar sabu Kotim yang menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2019. DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bandar besar sabu asal Kabupaten Kotawaringin Timur yang diringkus Polda Kalteng, MA, menjalankan bisnis haram tersebut tanpa kaki tangan alias seorang diri.

Padahal, jumlah sabu yang diedarkan tergolong besar. Mencapai satu kilogram dalam sebulan dengan keuntungan puluhan miliar.

Bacaan Lainnya

Sepak terjangnya tergolong lama, yakni sejak 2019-2025. Total sabu yang telah diedarkan diperkirakan mencapai 100 kilogram. MA merupakan residivis perkara yang sama dan baru dua tahun bebas dari penjara. Hukuman pidana tak membuatnya jera kembali menjalani bisnis haram tersebut.

Informasi dihimpun Radar Sampit, perlu waktu berbulan-bulan bagi aparat dari Direktorat Narkotika Polda Kalteng untuk meringkusnya. Wilayah operasinya tersebar di tiga kabupaten, yakni Kotim, Seruyan, dan Katingan. Saat diamankan, petugas juga menyita 400 gram sabu.

Baca Juga :  Tokoh Adat dan Lintas Agama Sepakat Tolak Politisasi SARA

”Kami masih melakukan pendalaman, termasuk pemasok narkotika. Yang bersangkutan setiap bulan menerima barang setengah sampai 1 kg lebih. Kemudian dapat pasokan lagi dan beraksi lagi. Jadi, tersangka tunggal, namun semua masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, Minggu (4/5).

Dodo menuturkan, tersangka sudah memiliki pemesan dalam menjual barang haram tersebut. Pembelinya dari kawasan pelosok hingga wilayah perkotaan.

”Kami terus lidik dan dalami. Kami kembangkan jaringan MA ini untuk bisa menangkap pemasok utama barang haram tersebut, karena kegiatan ilegal ini sudah sangat lama, bertahun-tahun,” tegasnya.

Dodo menambahkan, aset yang disita pihaknya merupakan hasil penjualan narkotika dalam kurun waktu tujuh tahun dengan total Rp1,9 miliar. Pihaknya masih mendalami kemungkinan ada aset lain, sehingga bisa dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal terkait narkotika dan TPPU. Pengungkapan perkara tersebut dinilai sebagai komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Kalteng.



Pos terkait