PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penertiban knalpot brong di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah (Kalteng) terus digalakkan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya.
Polisi menekankan tidak ada toleransi lagi bagi pengguna knalpot brong dengan melaksanakan penindakan. Sudah hampir ratusan knalpot diamankan dan disita.
Aparat menjerat pengendara pengguna knalpot brong dengan ancaman pidana satu bulan kurungan dan atau denda sebanyak Rp 250 ribu. Ancaman tersebut sesuai pasal 285 ayat 1 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Aturannya tegas bahwa penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran aturan berkendara. Maka itu kami terus bergerak dalam penindakan,” ujar Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin, Senin (15/1/2024).
Kata Salahiddin, penindakan tidak hanya dilakukan per bulan melainkan dilaksanakan setiap hari dengan melaksanakan patroli Simpatik, sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang keresahan terhadap penggunaan knalpot brong, dengan teknis pelaksanaannya yakni menindak secara humanis kendaraan yang kedapatan menggunakannya.
Salahiddin menjelaskan, penindakkan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang terjaring diberikan teguran serta dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
Ia menekankan, kepada yang pengguna tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan Kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat. (daq/fm)